BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Banyak bermunculan Rumah Makan maupun jenis usaha lainnya di Banjarmasin, menjadi perhatian Jajaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin.
Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin melalui
Syahid, selaku Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah mengatakan, pendataan terhadap Wajib Pajak rutin dilakukan ke lapangan. Disebutkan , pendataan itu untuk obyek baru maupun obyek lama.
Bidangnya kata Syahid, bersama-sama dengan Bidang Pengawasan, kalau ada obyek baru yang ditetapkan sebagai Wajib Pajak, maka dari Bidang Pengawasan menggunakan alat tapingnya seperti Rumah Makan, Restoran dan Cafe.
Untuk setoran pajak daerah tersebut, menurut Syahid, masing-masing alamat Wajib Pajaknya.
“Masing-masing peralamat perWP (Wajib Pajak) nanti setorkan pajaknya ke kita. Dari mereka membuka yang baru dan menjadi Wajib Pajak untuk didaftarkan lagi sesuai alamatnya,” ujar Syahid, Jum’at (6/9/2024).
Untuk Wajib Pajak yang buka 24 jam tidak ada perbedaan dengan Wajib Pajak yang buka tidak 24 jam.
“Mereka menyetorkan sesuai dengan penghasilan mereka. Baik itu yang buka hanya jam 10 atau 11 malam dengan mereka yang buka 24 jam, sesuai dengan penghasilan mereka dikalikan 10 persen untuk Rumah Makan tadi,” Syahid menambahkan.***juna