SHALOKALINDONESIA.COM, JAKARTA —
Tepukan tangan dan sorak sorai sejumlah aktivis perempuan dan pekerja rumah tangga dari LSM JALA PRT terdengar bergema saat perserta rapat paripurna dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang merupakan inisiatif Badan Legislasi menjadi RUU usul DPR, Selasa (21/3).
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlidndungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU Usul DPR RI? Setuju.”
Setelah diputuskan dalam rapat paripurna menjadi inisiatif DPR, RUU itu akan dibahas bersama pemerintah dan komisi terkait. Pemerintah nantinya akan menyiapkan daftar inventarisir masalah (DIM) sebelum RUU tersebut dibahas dengan DPR.
Dalam rapat paripurna tersebut, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani Heryawan menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas dukungan Ketua DPR Puan Maharani, terkait perkembangan baru RUU yang sebetulnya diajukan 19 tahun lalu itu.
Tentu ini menjawab sejumlah pertanyaan dan keraguan teman-teman pekerja rumah tangga atas pengakuan dan perlindungan negara terhadap keberadaan mereka sebagai warga negara Indonesia, yang berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak,” ujar Netty.
Netty mengklaim pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi RUU usul DPR ini akan menjadi catatan sejarah dan monumental ketika DPR dipimpin oleh perempuan.
Menurutnya pekerja rumah tangga ikut berperan dalam beberapa program nasional, termasuk percepatan penurunan stunting.
Dia berharap keberadaan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang akan dibahas secepat mungkin akan menihilkan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga sehingga tidak ada lagi penelantaran dan pengabaian hak-hak mereka sebagai pekerja.
Luluk Nur Hamidah, anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengharapkan RUU tersebut nantinya bisa menghapus beragam bentuk diskriminasi dan kekerasan yang dialami hampir lima juta pekerja rumah tangga yang ada di Indonesia yang mayoritasnya adalah perempuan dengan 14 persennya di antaranya adalah anak-anak.
“RUU ini tentu kita harapkan juga bisa mengakhiri segenap praktek-praktek perbudakan moderen. Ini akan menolong situasi bagi PRT kita yang ada di Tanah Air kita, tetapi juga bagi para PRT migran yang bekerja di luar negeri,” tutur Luluk.
Luluk menekankan pekerja rumah tangga berjasa terhadap begitu banyak pasangan karena menyelesaikan sebagian kerja rumah tangga mereka. Dia meminta pemerintah untuk segera merampungkan daftar isian masalah terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sehingga bisa segera dibahas bersama DPR. ( shalokalindonesia.com/voa)
Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: Hari ketiga, aksi tenda perempuan Pekerja Rumah Tangga (PRT) pada Senin, 13 Maret 2023 di depan gerbang DPR RI. (Twitter/@jalaprt)