BALANGAN, shalokalindonesia.comBawaslu Provinsi Kalimatan Selatan bersama Bawaslu Kabupaten Balangan gelar Sosialisi Pengawasan Partisifatif bersama Forom warga pengawas partisifatif Desa Ajung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan dalam rangka menyongsong Pilkada 2024, Kamis (12/9/2024 dengan tema Desa Anti Politik Uang.
Desa Ajung di pilih untuk dijadikan tempat sosialisasi Forom warga, lantaran desa ini di nilai selalu ketinggalan informasi. Oleh karena itu, Bawaslu provinsi berinisiatif untuk mengadakan Forom warga di desa ini agar warga di desa ini tidak ketinggalan informasi tentang pilkada.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Kalsel, H.Supriyanto Noor, Koordinator Divisi Penanganan Pelangaran dan Penyelesain Sengketa Bawaslu Kabupaten Balangan, Mizwar Ilhamy, Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi dan Warga Desa Ajung.
Mizwar Ilhamny, Koordinator Divisi Penanganan Pelangaran dan Penyelesain Sengketa Bawaslu Kabupaten Balangan dalam sosialisasi menyampaikan kepada warga Desa Ajung tentang pelanggaran pemilu.
“Ada tiga pelanggaran di dalam pemilu itu, pertama pelanggaran tindak pidana pemilu, kedua administrasi yang ketiga Etik,” ujarnya.
Kata dia, yang sering terjadi yaitu tindak pidana pemilu, seperti money politik. “Money politik itu merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu, baik yang di beri maupun yang memberi bisa di kenakan hukuman,” tegasnya.
Di kesempatan itu Mizwar juga mengajak kepada masyarakat Desa Ajung, apabila menemukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada nantinya agar melaporkan langsung ke Bawaslu.
“Kalau nantinya warga Desa Ajung menemukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada, segera laporkan ke Bawaslu, dengan menyertakan bukti-buktinya,” ajaknya.
Terakhir, Mizwar berharap setelah adanya sosialisi ini, baik itu seluruh warga balangan, terkhusus warga desa Ajung tidak tergiur lagi dengan yang namanya money politik.
“Karena sudah tercantum di dalam Undang – udang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada yang membahas tentang hukuman money politik, baik bagi si pemberi maupun yang menerima,” tambahnya
(Rahmad Sidikin/shalokalindonesia.com)