
KOTABARU, shalokalindonesia.com– Sat Polairud Polres Kotabaru berhasil mengamankan tujuh kapal penangkap ikan ilegal di perairan Pudi, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Kapal-kapal tersebut diduga menggunakan lampara dasar (pukat ikan), alat tangkap yang dilarang karena merusak ekosistem laut dan mengancam kelestarian sumber daya ikan.
Operasi yang berlangsung pada Jumat (7/3) sekitar pukul 18.00 WITA ini berujung pada penyitaan lebih dari 4 ton ikan hasil tangkapan ilegal.
Seluruh kapal beserta alat tangkap dan kru telah diamankan di Mako Sat Polairud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Wakapolres Kotabaru, KOMPOL Agus Rusdi Sukandar, SH, SIK, MH, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya serius dalam memberantas illegal fishing yang merugikan ekosistem laut dan nelayan yang bekerja secara legal.
“Kami mengimbau seluruh nelayan untuk mematuhi aturan dan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Penindakan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga demi menjaga kelestarian laut Kotabaru agar tetap produktif bagi generasi mendatang,” ujarnya dalam konferensi pers.
Kasus ini melanggar Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang mengatur larangan penggunaan alat tangkap merusak serta sanksi bagi pelaku.
Sat Polairud Polres Kotabaru memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat di perairan wilayah hukumnya untuk mencegah praktik penangkapan ikan ilegal yang dapat merusak ekosistem laut. (fauji)