
BARABAI, shalokalindonesia.com – SatReskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Polsek Batang Alai Utara (Batara) telah mengamankan warga HST diduga karena kedapatan bermain judi togel.
Pelaku berinisial HN (32), pelaku diamankan pada Selasa (12/11) sekitar pukul 21.30 Wita di Desa Awang, Kecamatan Batara, Kabupaten HST (tepatnya di teras toko Bumdes Desa Awang).
Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Awang sering terjadi transaksi jual beli togel, lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HN. setelah diselidiki, kemudian HN mengatakan bahwa tersangka merupakan bandar judi togel, Selasa (12/11/2024).
“Sesuai KTP, HN merupakan warga Desa Awang, Kecamatan Batara, Kebupaten HST, Provinsi Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Sewaktu dilakukan penggeledahan, dari HN petugas menyita, 1 Handphone merk Infinix warna hijau dan uang tunai sebesar Rp.80.000.
Dengan rincian, 1 lembar uang pecahan Rp.50.000, 1 lembar uang pecahan Rp. 20.000 dan 1 lembar uang pecahan Rp.10.000.
“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres HST guna proses hukum lebih lanjut,” kata Priadi.
Atas perbuatannya, HN dijerat Pasal 303 Ayat (1) Ke 2 Sub pasal 303 bis Ayat (1) Ke 1 dan ke 2 KUH.
(shalokalindonesia.com/Bisyrul)