
BARABAI, shalokalindonesia.com – SatReskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Polsek Batang Alai Utara (Batara) telah mengamankan warga HST diduga karena kedapatan bermain judi togel.
Pelaku berinisial TJ (50), pelaku diamankan pada Selasa (12/11) sekitar pukul 21.45 Wita di Desa Awang, Kecamatan Batara, Kabupaten HST (tepatnya di teras rumah tersangka).
Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Awang sering terjadi transaksi jual beli togel, lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TJ, Selasa (12/11/2024).
“Sesuai KTP, TJ merupakan warga Desa Awang, Kecamatan Batara, Kebupaten HST, Provinsi Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Sewaktu dilakukan penggeledahan, dari TJ petugas menyita, satu Handphone merk Oppo warna biru, uang tunai sebesar Rp350.000.
Dengan rincian, 3 lembar uang pecahan Rp50.000, 9 lembar uang pecahan Rp10.000, 20 lembar uang pecahan Rp5.000 dan 5 lembar uang pecahan Rp. 2.000.
“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres HST guna proses hukum lebih lanjut. ,” kata Priadi.
Atas perbuatannya, TJ dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
(shalokalindonesia.com/Bisyrul)