BANJARBARU, shalokalindonesia.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru berhasil menangkap dua tersangka, SE (56) dan SA (33), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya, yang merupakan ibu dan anak, ditangkap di kediaman mereka di Jalan Pasar Ulin, Kelurahan Cempaka, Banjarbaru, pada Jumat (06/09) sekitar pukul 11.00 WITA.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung mengamankan SE dan SA di rumah mereka. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 42,74 gram (berat bersih 41,78 gram), uang tunai senilai Rp 1.000.000, serta berbagai alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba, seperti pipet kaca, bong, sedotan plastik, timbangan digital, dan dua unit handphone yang diduga dipakai untuk transaksi narkoba.
Kedua tersangka dikenakan pasal terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika sesuai Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.
Kapolres Banjarbaru menyatakan apresiasinya atas kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi dan menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk memberantas narkoba di wilayah tersebut. “Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba karena ini adalah ancaman serius bagi generasi muda,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya.