TAPIN, shalokalindonesia.com- Gerakan Pemuda dan Masyarakat Tapin menyoroti jalan Bundaran Bungur Tapin yang tak kunjung selesai, Sabtu (10/2/2024).

Koordinator GPM Tapin, M. Rizkan Fadhiil menyampaikan, Amanah Undang-undang UU Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 dalam pertimbangan menyebutkan bahwa infrastruktur jalan sebagai salah satu pilar utama untuk kesejahteraan umum dan sebagai prasarana dasar dalam pelayanan umum.

“Tampaknya Kabupaten Tapin memiliki satu permasalahan yang layaknya kutukan bahwa jalan bundaran bungur tidak akan pernah selesai dibangun oleh pemerintah pusat yang memiliki kewenangan tersebut karena sampai tahun 2024 ini tidak pernah selesai, ” katanya.

Akibatnya masyarakat Tapin mengalami kerugian yang tak sedikit berpotensi memberbahayakan untuk pengguna jalan, debu yang bertebaran sampai kerumah-rumah hingga penyakit.

Sementara itu, papan informasi menyatakan ruas 018.11 jalan Ahmad Yani (Rantau) 0,28 KM satuan kerja pelaksanaan jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran s/d. 2023. Sedangkan sekarang sudah tahun 2024 yang artinya ada keterlambatan.

Melihat dari peristiwa tersebut, Maka menyatakan sikap dalam surat ini meminta kepada pemerintah pusat yang berwenang dalam hal ini Balai Pelaksana Jalan Nasional Kalimantan Selatan pada Kementerian PUPR RI untuk melakukan pengawasan yang lebih intensif agar proyek dapat diselesaikan dengan cepat, tetapi tetap mempertahankan kualitas jangan sampai kutukan ini terus berlangsung.

“Jangan sampai proyek berjalan lambat dan malah mengalami pembongkaran berulang,” katanya.

Ia bilang, meminta kepada pemerintah pusat yang berwenang dalam hal ini Balai Pelaksana Jalan Nasional Kalimantan Selatan pada Kementerian PUPR RI dengan tegas
menyampaikan sampai kapan proyek ini selesai dan jika masih belum selesai siap bertanggungjawab kepada masyarakat yang terdampak di lingkungan setempat.

“Dalam pengelolaan SBSN diperlukan keseriusan semua pihak sejak proses perencanaan, penetapan lokasi, pengalokasian anggaran, proses lelang, hingga memperoleh pelaksana pembangunan yang sesuai ketentuan yang ditetapkan dan berkualitas, ” ucapnya.

Dalam pengerjaan untuk dapat memuat lebih tranparan plang papan proyek tersebut sesuai UU No. 14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) antara lain biaya proyek, perusahan /PT dan konsultan yang mengerjakan, masa pelaksanaan hari kalender dan tanggal/ nomor kontrak agar masyarakat bisa mengetahuinya. (shalokalindonesia.com/rls)

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *