Barabai, shalokalindonesia.com – Sejumlah pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dikabarkan telah dirumahkan dan tidak lagi dipekerjakan. Mereka merupakan tenaga honorer yang sebelumnya direkrut oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secara mandiri, sehingga tidak termasuk dalam database pegawai non-ASN yang dikelola oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) HST.

Kepala Bidang Data, Pengadaan, dan Pengembangan SDM BKPSDMD HST, Agus Setiadi, membenarkan adanya kebijakan tersebut. Menurutnya, tenaga honorer yang dirumahkan tersebar di berbagai SKPD di lingkungan Pemkab HST.

“Kami tidak memiliki data resmi mengenai jumlah tenaga honorer yang diberhentikan karena penerimaan honorer melalui BKPSDMD sudah tidak dilakukan sejak lama. Bahkan sebelum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diterbitkan, penerimaan tenaga honorer secara resmi memang telah dihentikan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris BKPSDMD HST, Hamsinah, dalam rapat bersama Komisi I DPRD HST, mengungkapkan bahwa Pemkab HST masih mengalami kekurangan pegawai ASN. Setiap tahunnya, BKPSDMD HST terus mengajukan penambahan pegawai ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), namun rata-rata hanya 150 formasi ASN dan sekitar 350 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disetujui.

“Kami hanya dapat mengusulkan maksimal 500 hingga 530 formasi per tahun karena keterbatasan anggaran daerah. Sesuai regulasi, penggunaan dana APBD untuk gaji ASN dibatasi maksimal 30 persen dari total anggaran, bahkan diupayakan agar di bawah angka tersebut,” paparnya.

Kekurangan tenaga ASN ini disinyalir menjadi alasan beberapa SKPD merekrut tenaga honorer secara mandiri, terutama untuk posisi seperti petugas kebersihan, sopir, dan tenaga pendukung lainnya. Saat ini, jumlah pegawai ASN di Pemkab HST tercatat sebanyak 4.996 orang, sedangkan berdasarkan analisis kebutuhan, jumlah ideal ASN yang dibutuhkan adalah 9.746 orang. Artinya, masih terdapat kekurangan sekitar 4.750 ASN.

Untuk mengatasi kekurangan ini, Pemkab HST bergantung pada tenaga PPPK dan pegawai non-ASN. Namun, keterbatasan kuota formasi yang diberikan pemerintah pusat menjadi kendala dalam percepatan pemenuhan kebutuhan pegawai karena harus disesuaikan dengan kapasitas anggaran daerah.

“Pada tahun ini saja, terdapat sekitar 200 ASN yang memasuki masa pensiun, dan tahun depan jumlahnya diperkirakan lebih dari 200 orang. Kami terus mengusulkan formasi tambahan ke pemerintah pusat dengan target maksimal 530 orang per tahun,” ungkapnya.

Sebagai langkah alternatif, Komisi I DPRD HST mewacanakan perekrutan pegawai non-ASN melalui sistem outsourcing. Ketua Komisi I DPRD HST, Yazid Fahmi, menyatakan bahwa langkah ini dapat menjadi solusi jika kebutuhan tenaga kerja di berbagai SKPD memang mendesak.

“Jika memang tenaga non-ASN masih diperlukan, maka sistem outsourcing bisa menjadi alternatif. Namun, perekrutan harus dilakukan dengan mekanisme yang jelas dan terkontrol agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *