
BATOLA, shalokalindonesia.com- Sekretaris Dewan (Sekwan) membacakan Surat Keputusan (SK) DPRD Barito Kuala, Rabu (25/10/2023).
Sekretaris DPRD, M. Haris Isroyani menyampaikan, pihaknya menetapkan
menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi
” Persetujuan ini diberikan sebagai bahan Evaluasi dan administrasi selanjutnya,” ucapnya.
Terakhir, keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (shalokalindonesia.com/na)
Editor: Erma Sari, S.pd