KOTABARU, shalokalindonesia.com- Kapolres Kotabaru melakukan hasil ungkap kasus satuan narkoba polres kotabaru pada bulan Januari 2024.

Hasil pengungkapan kasus sat narkoba pada bulan Januari ada sebanyak delapan perkara narkotika, jumlah tersangka sebanyak sembilan orang dan berjenis kelamin laki – laki, rata – rata umur para tersangka 24 tahun hingga 46 tahun, dan untuk profesi sehari – hari para tersangka yaitu swasta, wiraswasta dan nelayan.

Hal itu disampaikan, Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri. suhartanto kepada awak media, Senin (29/1/2024).

“Barang bukti yang berhasil di sita oleh Sat Narkoba yaitu 245,96 gram, jika di nominalkan setara kurang lebih Rp.491.920.000,- yang mana untuk satu gram dijual dengan harga Rp.2.000.000,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut ada 3 tiga kasus yang menonjol dari segi barang bukti :
Pertama, Laporan Polisi / A / 03 / I / 2024 / SPKT.Sat Res Narkoba / Polres Kotabaru / Polda kalsel, tanggal 09 Januari 2024 ,
Tersangka inisial “TW” dengan barang bukti berupa 29 paket narkotika jenis sabu dengan berat 6,84 gram. Yang terjadi pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 21.15 wita di Selokayang Gg.Seroja Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

Kedua, Laporan Polisi / A / 05 / I / 2024 / SPKT.Sat Res Narkoba / Polres Kotabaru / Polda kalsel, tanggal 20 Januari 2024.

Tersangka dengan inisial “I” dengan barang bukti berupa 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,8 gram, satu buah alat press empat, timbangan digital, dan, Uang sebesar Rp.500.000. Yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar jam 01.30 wita di Jl. H.Hasan Basri Desa Semayap Kec.Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru.

Ketiga. Laporan Polisi / A / 06 / I / 2024 / SPKT.Sat Res Narkoba / Polres Kotabaru / Polda kalsel, tanggal 25 Januari 2024.
Tersangka dengan inisial “RH” dengan barang bukti berupa 10 paket dengan berat 233,20 gram, tiga buah timbangan digital dan uang sebesar Rp.800.000. Yang terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 21.00 wita di Jl. Suryagandamana Desa Sebatung Kec. Pulau Laut Sigam Kab.Kotabaru.

Untuk modus dari para tersangka yaitu : 6 enam orang kurir, dan tiga orang pengedar dan terkait asal usul narkotika jenis sabu tersebut masih di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Untuk pasal yang di sangkakan oleh para pelaku di kenakan Pasal 112 ayat (1) dan / atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 dan paling banyak Rp8.000.000.000,00.

“Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 lima gram di sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan / atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tttg Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, ” tambahnya. (shalokalindonesia.com/rls)

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *