BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Calon Legislatif (Caleg) Partai Nasdem, Helmi Rifai SH mengapresiasi ajakan Bawaslu untuk tertib memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah kawasan.
Hal ini bertujuan menciptakan spirit baru dalam menempatkan poster atau alat peraga lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mengingat belakangan ini poster dan baliho kontestan Pemilu 2024 banyak bertebaran namun tidak beraturan, sehingga mengurangi estetika sebuah kawasan. Padahal melalui pemasangan APK yang benar dan tidak mengganggu lingkungan sekitar , memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Kami pribadi menyambut baik ajakan sekaligus juga teguran yang diberikan rekan-rekan di Bawaslu, agar memasang APK itu pada tempatnya.Karena ini menyangkut menciptakan lingkungan yang bersih, disamping itu kontestan pemilu harus peka dan peduli juga,” kata Helmi Rifai, kepada awak media, Rabu (27/12/2023).
Caleg Partai Nasdem untuk DPRD Kalsel Dapil Banjarmasin, menyebut imbauan yang diberikan Bawaslu sebagai bukti ajakan positif untuk bersama-sama menjaga lingkungan bersih dan APK tidak mengotori perkotaan maupun perkampungan. Tentunya imbauan itu harus menjadi perhatian bersama, demi menjaga kondusifnya musim kampanye hingga jelang pemilu nanti.
“Kami juga sangat berterima kasih dengan komunikasi yang terjalin bagus antara kontestan pemilu dengan Bawaslu, terutama di Banjarmasin Selatan. Mereka cepat respon dengan laporan masyarakat terkait ada pemasangan APK yang melanggar, karena memasang di pohon dan tiang listrik.Termasuk APK milik kami sempat ditegur dan langsung kami pasang sesuai tempat yang layak dan benar,” ujar Helmi mengakui timnya sempat teledor memasang APK.
Helmi pun mengajak rekan-rekannya sesama caleg untuk mendukung gerakan memasang alat peraga kampanye dengan benar. Apalagi Bawaslu tegas-tegas melarang melarang para caleg untuk memasang alat peraga kampanye (APK) di sembarang tempat.
Imbauan ini berlaku seluruh caleg untuk tidak memasang APK di tempat-tempat terlarang. Seperti di fasilitas pemerintah, fasilitas ibadah, taman dan tempat terlarang lainnya, sesuai yang disebutkan dalam undang-undang nomor 17 tentang Pemilu.
“Harapannya kita juga memberikan pendidikan politik yang baik, yang dimulai dengan tertibnya kita memasang alat peraga kampanye. Sebagai calon wakil rakyat kalau tidak kita yang memulai siapa lagi.Kita doakan pemilu nanti berjalan lancar dan aman,”tutup Helmi.(shalokalindonesia.com/na)
Editor: erma Sari, S. Pd