
SHALOKAL.INDONESIA, JAKARTA- Mantan ajudan Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dituntut Pidana delapan tahun penjara, senasib dengan Kuat Maruf karena kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini disampaikan, Jaksa penuntut umum (JPU)
saat membacakan putusan Jaksa di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
“Terdakwa Ricky Rizal terbukti salah secara sah
dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana Brigadir J, ” ujarnya, dilansir CNN Indonesia.
Kata dia, pihaknya menjatuhkan Pidana delapan tahun penjara dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami menemukan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan yaitu menghilangkan nyawa orang, berbelit selama persidangan dan tidak pantas jadi anggota Polri,” terangnya.
Ia bilang, Ricky Rizal masih mudah dan memiliki anak yang masih kecil, itu hal yang meringankan.
Terdakwa diduga telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
“Kami dakwa terdakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ” jelasnya. (Si)
Editor: Erma Sari, S.Pd
Ket foto: Terdakwa Ricky Rizal. (Foto: Antara)