BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Tidak terima karena barang miliknya yaitu sebidang tanah dengan SHM 296 Sn diduga telah hilang melalui Kuasa Hukumnya Robert Hendra Sulu SH,MH telah melaporkan kasusnya ke Polresta Kuala Kapuas pada Senin, ( 5/8/2024 ) pagi.
Tidak hanya itu, laporan polisi dengan dugaan pencurian dan penggelapan dan juga adanya dugaan perbuatan melawan hukum tindak pidana khusus atau tindak pidana umum pasal 362, 372,378 dan 263 KUHPidana Umum dan Tipidus Perbankan UU no. 10 tahun 1998 tersebut ke Polda Kalteng dan juga Irwasda.
Kuasa Hukum Robert Hendra Sulu SH,MH mengatakan bahwa pihaknya selaku Kuasa Hukum Pelapor SNE telah membuat laporan Polisi ke Polresta Kuala Kapuas, dan tidak hanya itu pihaknya juga melaporkan adanya dugaan tipidum dan tipidsus perbankan tersebut ke Polda Kalteng dan juga Irwasda, pada Senin, ( 5/8’2024 ) pagi.
” Pada hari ini Kami selaku Kuasa Hukum SNE yaitu Robert Hendra Sulu SH, MH baru saja membuat laporan polisi ke Polresta Kuala Kapuas, Polda Kalteng dan Irwasda terkait dugaan adanya tindak pidana umum dan tipidsus perbankan yang diduga dilakukan atau bekerjasama Av, Nh, Hs dan Bs, pada Senin, (5/8/2024 ) kemarin.
Dijelaskan Robert Hendra Sulu SH, MH dari pelaku dugaan perbuatan curang ,tipu muslihat dan memalsukan surat untuk mendapatkan keuntungan pribadi
Lanjutnya, awalnya Av dan Nh yang merupakan saudara dari Sn diduga mengambil SHM Tanah nomor 296 tanpa sepengetahuan dan persetujuan dafi pemiliknya yakni klien Sn, dari brangkas dirumah ayah mereka
Dari informasi SHM tersebut kemudian akan dijadikan agunan untuk berhutang ke salah satu Bank Pemerintah.
Untuk mewujudkan maksud tersebut, mereka tanpa sepengetahuan Sn melengkapi surat lainnya untuk kelengkapan administrasi pada Bank.
Salah satunya diduga telah merekayasa Surat ijin Usaha (SIU) atas nama Sn.
Klien Sn sudah berulang kali menolak SHM Tanah miliknya agar tidak dijadikan agunan namun dikarena didesak dan dipaksa oleh Nh dan Hs (oknum polisi ) terpaksa menandatangani perjanjian dengan Bank .
Saat penandatanganan di notaris pada minggu Sn terkejut karena menemukan surat yang telah ada tanda tangannya pada hal Ia tidak pernah menandatangani.
” Memang Sn mengaku pernah di minta oleh Pegawai Bank dimaksud yang berinisial Bs untuk mengirimkan tandatangannya, dan diduga dari itulah diduga tanda tangan Sn bisa ditiru atau diduga dipalsukan, ” jelasnya.
Dijelaskan, terkait pencairan pinjaman dari Bank karena Sn tidak mempunyai rekening pada Bank dimaksud maka Bs mengarahkan ke customer untuk pencatatan rekening baru yang kemudian setelah dicatat ,Bs menyuruh Sn agar menyerahkan buku rekening dan kartu ATMnya tersebut kepada Hs.
Mengetahui Hal ini H. S (ayah dari Sn menyarankan kepadanya agar membuat surat hutang kepada para pihak namun hal ini ditolak .
Hs Memilih untuk membayar hutang nya ke Bank sebesar Rp 500 juta meskipun belum jatuh tempo dimana pinjaman selama 4 tahun namun belum serahun sudah dilunasi.
Kuat dugaan uang pelunasan tersebut diambil dari uang deposito milik ayahnya H. S sebesar 1 miliar dimana yang semula atas namanya berubah menjadi atas nama Av. (Cory)