SHALOKAL.INDONESIA, JAKARTA- Pemerintah bakal memberlakukan surat tanda nomor kendaraan (STNK) pada 2023, jika pengguna kendaraan tidak memperpanjang masa berlakunya lima tahun sekali yang habis dua tahun berturut- turut.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni menyampaikan, aturan itu sudah tercantum di dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tetapi yang belum terlaksana hanya penerapannya.
“Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat ini kita segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. Tahun 2023 segera kita aktifkan,” katanya dilansir dari CNBC Indonesia.
Ia bilang, pihak kepolisian sudah gencar menyosialisasikan aturan ini. Jika aturan ini berlaku makan status kendaraannya dianggap bodong permanen jika STNKnya tidak diperpanjang.
“Penghapusan ini jika pengendara tidak membayar pajak 2 tahun dan bakal diblokir, tidak bisa diaktifkan lagi, jadi ibaratnya hanya jadi suvenir dan pajanganya saja,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk melancarkan kebijakan ini, maka pemerintah daerah ke depannya juga perlu menghapus kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah lama menunggak.
“Pemutihan ini biasanya tiap tahun, kemerdekaan, HUT dan akhir tahun, kalau ini terus dijalankan, maka tidak mendidik, karena masyarakat meanggap ada pemutihan, jadi tidak perlu bayar pajak,” terangnya.
Menurutnya, pemberlakuan kebijakan ini mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat ini penting bagi pemerintahan daerah karena sebagian besar penerimaan asil daerah (PAD) di tingkat provinsi berasal dari PKB, dengan porsi mencapai 60% dari PAD. (SI)
Editor: Erma Sari, S.Pd
Ket: Ilustrasi STNK. ( foto: Istimewa)