BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Sidang lanjutan dugaan korupsi dalam program bantuan sosial (bansos) rehabilitasi rumah untuk masyarakat terdampak banjir di Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Selasa (14/1).

Sidang ini menghadirkan dua terdakwa, yakni Edy Purwanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Aminudin sebagai pelaksana proyek.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ariyas Dedy, SH, MH, didampingi dua hakim anggota Febi Desry, SH, ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus I, SH, dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu

Dalam persidangan, para saksi yang dihadirkan, termasuk beberapa kepala desa dari Kecamatan Kusan Hulu, seperti Nurahman (Kades Bina Wara), Syaiful, Alisadikin, dan Syaiful Rahman (Kades Anjir Baru), memberikan keterangan senada.

Mereka menyampaikan bahwa warga penerima bantuan mengeluhkan kualitas pekerjaan proyek rehabilitasi rumah.

“Warga melaporkan bahwa rumah mereka yang telah direhabilitasi bergoyang, terutama saat banjir dengan arus air yang deras,” ungkap para saksi saat menjawab pertanyaan hakim.

Lebih lanjut, para saksi juga menjelaskan bahwa dana bantuan sosial sebesar Rp20 juta per rumah yang dikirimkan langsung ke rekening warga pada akhirnya diserahkan kepada terdakwa Aminudin untuk pelaksanaan proyek.

Namun, hasil pekerjaan dinilai jauh dari memadai dan tidak sesuai spesifikasi.

Kerugian Negara Mencapai Rp2,4 Miliar
Program bansos yang berlangsung pada tahun 2022 dan 2023 ini memiliki total anggaran sebesar Rp4,9 miliar. Pada 2022, sebanyak 55 rumah mendapatkan bantuan, sementara pada 2023 terdapat 119 penerima.

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu, ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang signifikan, sehingga negara dirugikan hingga Rp2,4 miliar.

Kasus ini menimbulkan sorotan tajam terhadap mekanisme pengawasan pemerintah daerah. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana pengelolaan anggaran sebesar itu bisa luput dari pengawasan yang memadai.

Sidang ini menjadi momen penting untuk membongkar dugaan praktik korupsi yang merugikan masyarakat terdampak banjir. Pengawasan yang lebih ketat serta sanksi yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa.

Sidang berikutnya dijadwalkan akan menghadirkan saksi tambahan untuk memperkuat dakwaan. Perkara ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah hal mutlak dalam pengelolaan dana bantuan sosial. (cory)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *