
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait pinjaman kredit sebesar Rp 5,2 miliar di salah satu bank milik BUMN dengan terdakwa Ahmad A, seorang bos developer, memasuki agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Kamis (6/2/2025) ini dipimpin oleh majelis hakim dan menjadi momen penting bagi tim kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap dakwaan yang dijatuhkan.
Dalam pembacaan eksepsi, tim penasihat hukum yang diwakili oleh Syamsul Hidayat SH, MH, menegaskan bahwa perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan tindak pidana korupsi.
“Kami berpendapat bahwa perkara ini adalah murni perdata. Klien kami, Ahmad, telah mengajukan pinjaman ke bank plat merah dengan nilai lebih besar dari pinjaman yang dicairkan. Oleh karena itu, tidak ada unsur korupsi yang dapat disangkutkan kepadanya,” ujar Syamsul Hidayat.
Pernyataan ini diperkuat oleh Rani SH, MH, yang menambahkan bahwa dana pinjaman yang akhirnya dicairkan oleh bank tidak sesuai dengan yang diajukan oleh kliennya.
“Kami ingin majelis hakim memahami duduk perkara ini sejak awal melalui eksepsi yang kami ajukan,” ungkapnya.
Selain mempertanyakan substansi kasus, penasihat hukum Alamsyah SH juga menyoroti aspek kewenangan pengadilan.
Ia menilai bahwa seharusnya perkara ini diperiksa oleh pengadilan umum, bukan oleh Pengadilan Tipikor.
“Ini bukan ranah tindak pidana korupsi, melainkan pidana umum. Klien kami bahkan telah melunasi utang pokoknya, dan aset yang dijaminkan pun lebih besar nilainya dari hutang tersebut,” tegas Alamsyah.
Dengan eksepsi yang diajukan, tim kuasa hukum berharap majelis hakim mengabulkan permohonan mereka dan memutuskan bahwa perkara ini tidak layak diperiksa di Pengadilan Tipikor.
Namun, keputusan tetap berada di tangan majelis hakim yang akan mempertimbangkan seluruh argumen yang telah disampaikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut dana besar dan dugaan penyimpangan dalam pencairan pinjaman dari bank BUMN.
Apakah majelis hakim akan menerima eksepsi dari tim kuasa hukum Ahmad A atau tetap melanjutkan sidang ke tahap berikutnya? Semua mata tertuju pada putusan yang akan datang. (cory)