
BANJARMASIN, shalokindonesia.com– Pengadilan Tipikor Banjarmasin kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi program bantuan sosial (bansos) rehabilitasi rumah bagi warga terdampak banjir di Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (7/1/2025).
Kasus ini melibatkan dua terdakwa, Edy Purwanto (PPTK) dan Aminudin (pelaksana proyek), yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ariyas Dedy SH, MH, dengan anggota Febi Desry SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanah Bumbu menghadirkan lima saksi, termasuk dua bendahara dari periode berbeda, camat, serta seorang PPTK sementara. Kesaksian mereka mengungkap sejumlah fakta mengejutkan.
Dalam persidangan terungkap bahwa pada 2022-2023, pemerintah daerah mengalokasikan Rp4,9 miliar untuk rehabilitasi rumah di wilayah rawan banjir.
Sebanyak 55 rumah mendapat bantuan pada 2022, disusul 119 rumah pada 2023, dengan masing-masing penerima dijanjikan bantuan Rp20 juta yang dikirim langsung ke rekening mereka.
Namun, saksi menyebut bahwa buku rekening dan kartu ATM penerima bansos diserahkan kepada terdakwa Aminudin, menimbulkan dugaan kuat adanya pengelolaan dana yang tidak sesuai aturan.
Saksi Hatta, selaku PPTK sementara, memberikan keterangan yang tidak konsisten terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB). Meski ia mengklaim dokumen tersebut ada, baik JPU maupun terdakwa membantah keberadaannya.
Saksi juga mengakui adanya dugaan arahan dari Kadis Perkimtan agar dokumen tertentu ditandatangani tanpa pemeriksaan mendalam.
Audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dalam proyek ini, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar selama dua tahun pelaksanaan.
Hal ini memunculkan kritik terhadap lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan program.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan kesaksian tambahan dari JPU. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dana besar yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun justru diduga disalahgunakan oleh oknum terkait.
Masyarakat berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola bansos di masa depan dengan pengawasan yang lebih ketat dan transparan. (cory)