BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan seorang nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) di Banjarmasin memasuki tahap gugatan perdata.

Namun, sidang perdana yang dijadwalkan pada Kamis (5/12/2024) harus ditunda karena ketidakhadiran tergugat dan kuasa hukumnya.

Kuasa hukum penggugat, Isai Panantulu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa panggilan resmi telah dilayangkan, namun tergugat tetap tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Berkas gugatan telah diterima majelis hakim, tetapi karena tergugat tidak hadir, sidang ditunda hingga Rabu, 18 Desember 2024,” ujarnya.

Ia menduga absennya tergugat mungkin disebabkan oleh tekanan atau masalah lain yang tengah dihadapinya.

Meski demikian, Isai memastikan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut, baik tergugat hadir maupun tidak.

Jika tergugat kembali tidak hadir pada sidang berikutnya, panggilan ketiga akan dilayangkan.

“Jika panggilan ketiga Tergugat tdk hadir maka kewenangan hakim untuk memutus tanpa kehadiran bukan panggilan paksa, ” tegas Isai.

Ia menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan hukum atas tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

“Klien kami hanya korban dari sengketa utang piutang yang dipelintir menjadi tuduhan pidana. Kami ingin meluruskan fakta melalui gugatan ini,” imbuhnya.

Kasus ini mencuat setelah mantan kepala cabang pembantu BSI unit Hasan Basri melaporkan nasabah dan 20 orang lainnya atas dugaan TPPU dengan nilai total mencapai Rp40 miliar. Namun, Isai membantah keras tuduhan tersebut.

“Dana yang masuk ke rekening klien kami berasal dari utang dan bunga dalam kerja sama usaha sejak 2018, bukan hasil tindak pidana. Kami telah mempersiapkan bukti untuk membuktikan bahwa tuduhan ini tidak memiliki dasar,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.

Isai menekankan bahwa tuduhan TPPU ini hanya penyalahgunaan fakta dalam sengketa keuangan

“Ini bukan pencucian uang, melainkan murni masalah utang piutang. Kami akan terus memperjuangkan hak klien kami demi mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Sidang lanjutan pada 18 Desember 2024 diharapkan dapat menjadi langkah penting untuk mengungkap kebenaran di tengah sorotan publik. Pihak penggugat berharap tergugat hadir untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas. (na)

Editor: Nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *