BANJARMASIN, shalokindonesia.com- Sidang perdata dengan no. Perkara 54/Pdt.G/2024/PN Bjm antara prinsipal Rane Irma Piliang didampingi Kuasa Hukumnya Taufik Machfuyana SHut, SH, MH selaku Penggugat berhadapan dengan PT. Kharisma Inti Serasi ( Nasa Karaoke Luxury Club Banjarmasin) didampingi Kuasa Hukum Saladin SH selaku pihak Tergugat kembali digelar, Kamis, ( 5/9/2024 ) siang.
Adapun sidang yang digelar terbuka untuk umum ini diketuai majelis hakim Irfanul Hakim SH, MH didampingi kedua anggotanya Febrian Ali SH, MH dan Aryas Dedi SH, MH.
Sedangkan untuk persidangan lanjutan kali ini agendanya adalah pihak Penggugat menyerahkan alat bukti antara lain bukti surat pembayaran penghasilan gaji yang ditransfer dari pihak perusahaan atau Nasa terhadap Penggugat.
Kuasa Hukum Taufik Machfuyana SHut, SH, MH menjelaskan untuk memperkuat gugatan yang dilayangkan terhadap ke empat Tergugat tersebut dikarenakan kliennya yaitu Rane Irma Piliang selaku mantan PL Nasa yang diduga dikeluarkan tanpa alasan yang jelas tersebut pihaknya telah menyerahkan alat bukti antara lain bukti surat pembayaran penghasilan atau gaji yang di kirim atau transfer pihak Nasa terhadap Penggugat.
” Kami berpendapat dengan alat bukti surat berupa pembayaran penghasilan atau gaji yang di transfer pihak Nasa ke penggugat atau klien kami tersebut adalah bukti bahwa penggugat adalah karyawannya Nasa. Dan ini menepis bahwa penggugat adalah karyawan lepas, ” kata Pengacara yang cukup dikenal ini.
Tidak hanya itu, penggugat juga selama masih dinasa ia tidur di mess milik Nasa.
Untuk diketahui selain Nasa, Suroto selaku Manager di Nasa Karaoke LCB dan Corry selaku Ibu Pengelola LC di Nasa Karaoke LCB dan juga Linda Alias Denise selaku Asisten Ibu Pengelola LC di Nasa Karaoke LCB juga jadi Tergugat. (Cory)