BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Pengadilan Negeri Banjarmasin kemarin menggelar sidang perdana dalam kasus dugaan penambangan batubara ilegal yang melibatkan tiga terdakwa: Sugian Noor, Yogi Kurniawan, dan Nasrillah (berkas terpisah).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat ketiganya dengan ancaman pidana berat berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sidang yang berlangsung terbuka ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Indra SH, MH, dengan dua anggota majelis, A. Dedy SH, MH, dan Kadek SH, MH. JPU Syaiful SH, MH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mendakwa mereka dengan Pasal 161 UU Minerba dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta alternatif dakwaan lainnya dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.

Saksi dari Kepolisian Kuatkan Tuduhan JPU
Untuk mendukung dakwaan, JPU menghadirkan dua saksi dari kepolisian, Anthony dan Yudi, yang menjelaskan penemuan ribuan karung batubara ilegal. Menurut saksi, batubara ini ditemukan di kapal KM LOH Djinawi L yang berada di perairan Sungai Martapura, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui batubara sebanyak 11 ribu karung tersebut diduga milik Yogi Kurniawan yang diperoleh melalui pembelian dari terdakwa Nasrillah.

Batubara ini didapatkan dari pekerja perahu kelotok yang melakukan pembersihan batubara di kapal floating @crane Puspa di Laut Taboneo dengan harga Rp4.000 per karung.

Peran Terdakwa Sugian Noor dalam Penerbitan Surat Perintah Kerja. Dalam kasus ini, Sugian Noor diduga berperan sebagai direktur CV. Cipta Karya Abadi yang mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk mengumpulkan batubara di kapal KM LOH Djinawi I.

Setelah terkumpul sekitar 110 ton, batubara tersebut dijual oleh Nasrillah kepada Yogi Kurniawan dengan harga Rp560.000 per ton, dengan pembayaran awal sebesar Rp50 juta.

Sugian Noor juga diduga turut membantu proses pengiriman batubara tersebut dengan menerbitkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), meskipun PT. Cipta Miga Lastari Abadi tidak memiliki izin tambang di Kalimantan Selatan. SKAB ini ditujukan agar batubara bisa dikirim ke Surabaya menggunakan kontainer, dengan keuntungan Rp300 ribu per kontainer.

Gianto SH, MH, pengacara Sugian Noor, menilai keterangan saksi justru menguntungkan kliennya, mengingat batubara itu disebut berasal dari sisa batubara yang ada di kapal. Hotman, kuasa hukum Yogi Kurniawan, juga menekankan bahwa kliennya hanya bertindak sebagai pembeli tanpa mengetahui asal-usul batubara tersebut.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tambahan yang diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut atas kasus dugaan penambangan batubara ilegal yang melibatkan ketiga terdakwa ini. (cory)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *