BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Setelah hampir tiga bulan dinantikan, sidang perdana kasus suap yang melibatkan Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, dua tersangka yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, akhirnya digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Kamis, 2 Januari 2025. Kasus ini terkait dugaan suap untuk proyek di Dinas PUPR Kalimantan Selatan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto, SH, MH, dengan anggota Indra M. Vidi, SH, MH, dan Arif Winarno, SH, MH. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diwakili oleh Meyer Volmar Simanjuntak, SH, M

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, kedua terdakwa dikenakan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Selain itu, pasal tersebut diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena keduanya diduga bekerja sama dalam melakukan suap.

“Kedua terdakwa didakwa bersama-sama memberikan suap untuk mendapatkan proyek di PUPR Kalimantan Selatan. Inilah alasan kami menerapkan dakwaan alternatif dan Pasal 55,” jelas JPU Meyer Volmar Simanjuntak.

Dalam OTT, KPK mengamankan Rp 13 miliar. Namun, di persidangan, hanya Rp 1 miliar yang dijadikan barang bukti utama.

JPU menekankan bahwa sidang kali ini hanya membahas pemberian uang suap, sementara aliran dana lainnya belum menjadi fokus.

Kuasa hukum terdakwa, Maju Posko Simbolon, SH, MH, dari kantor HPS Lawyer, menyampaikan keberatan atas dakwaan tersebut melalui eksepsi. Ia menilai dakwaan JPU KPK tidak jelas dan terdapat kekeliruan prosedur.

“Kami menganggap dakwaan ini kabur dan cacat formil. Kami berharap majelis hakim mengabulkan permohonan eksepsi kami,” ujarnya.

Majelis hakim menunda sidang hingga Senin, 6 Januari 2025, untuk mendengar tanggapan JPU KPK atas eksepsi yang diajukan.

Kasus suap ini menjadi perhatian publik, terutama karena nilai uang yang signifikan dan keterlibatan tokoh penting. Perkembangan sidang berikutnya dinantikan untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan korupsi di Kalimantan Selatan. (cory)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *