BANJARBARU, shalokalindonesia.com– Suhu politik Kota Banjarbaru semakin memanas jelang sidang perdana sengketa Pilkada yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 9 Januari 2025.

Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah), sebagai kuasa hukum dari dua warga Banjarbaru dan pemantau pemilu, telah menerima panggilan resmi dari MK dan bersiap memperjuangkan hak-hak konstitusional para pemohon yang merasa dirugikan dalam proses Pilkada.

Ketua Tim Hukum Banjarbaru Hanyar, Muhamad Pazri, mengungkapkan bahwa perkara ini terdaftar dengan nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 06 PHPU.WAKO-XXIII/2025.

“Kami siap memberikan argumentasi hukum yang kuat dan memperjuangkan keadilan hingga tuntas. Prinsip kami jelas: Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing,” tegas Pazri.

Sidang pendahuluan akan berlangsung di Gedung MKRI 1, lantai 4, pukul 13.30 WIB. Proses persidangan ini bersifat terbuka untuk umum, memberikan masyarakat kesempatan untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan melalui kanal YouTube resmi MK.

Kasus ini menarik perhatian publik karena dinilai menjadi ujian transparansi demokrasi di Kota Banjarbaru.

Para pemohon mengajukan gugatan karena menilai pelaksanaan Pilkada tidak memenuhi prinsip keadilan dan berpotensi melanggar hak-hak konstitusional.

“Ini bukan hanya soal hasil pemilu, tetapi soal memastikan bahwa demokrasi berjalan dengan prinsip jujur dan adil,” tambah Pazri.

Masyarakat Banjarbaru, pengamat politik, hingga media nasional diprediksi akan menyoroti proses persidangan ini. Transparansi yang ditawarkan MK melalui siaran langsung di YouTube diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Sidang perdana sengketa Pilkada ini menjadi titik krusial, tidak hanya untuk menentukan langkah hukum berikutnya, tetapi juga untuk memperlihatkan bagaimana demokrasi di tingkat lokal dijaga dan dipertahankan.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *