JAKARTA, shalokalindonesia.com- Agus Sudjatmoko, kuasa hukum Gubernur Sahbirin Noor, menegaskan bahwa mereka tetap pada gugatan yang diajukan, menyoroti keabsahan penetapan tersangka oleh KPK.

Menurutnya, penetapan tersangka itu tidak sah, karena Sahbirin tidak berada di lokasi saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

“Sprindik yang diterbitkan bersamaan dengan penetapan tersangka juga dianggap tidak sesuai prosedur,” jelas Agus, kepada media Shalokal Indonesia di PN Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Ia menyatakan bahwa proses penetapan tersangka seharusnya didahului oleh perintah penyelidikan, bukan dilakukan bersamaan. “Karena dilakukan serentak, kami berpegang teguh pada gugatan ini,” tegasnya.

Sidang praperadilan ini telah berjalan sejak Senin (04/11), dimulai dengan penyampaian gugatan oleh pihak kuasa hukum.

Selasa (05/11), sidang dilanjutkan dengan jawaban dari KPK, replik, dan duplik. Pada Rabu (06/11), sidang memasuki tahap pembuktian, di mana kuasa hukum Sahbirin Noor menghadirkan dua ahli dari Universitas Airlangga, Prof. Dr. Nur Basuki dan Dr. Chairul Huda, yang memberikan pandangan hukum untuk memperkuat argumen gugatan.

Pada Kamis (07/11), KPK menghadirkan ahlinya sendiri, Prof. Hibnu Nugroho, guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, yang memberikan keterangan dalam sidang.

Persidangan kali ini penuh dengan argumen kuat dari kedua pihak, terutama terkait aspek prosedur hukum penetapan tersangka.

Sidang praperadilan ini akan mencapai tahap akhir pada Selasa (12/11), saat hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan pada pukul 13.30 WIB. Putusan ini akan menentukan apakah penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor dinyatakan sah atau tidak. (iyus)

editor:

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *