JAKARTA, shalokalindonesia.com- Sidang sengketa Pilkada Kota Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi (MK) terus memanas. Sidang kedua yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Januari 2025, pukul 13.00 WIB (14.00 WITA), akan menjadi ajang bagi KPU Kota Banjarbaru untuk memberikan penjelasan, serta mendengarkan keterangan dari Bawaslu dan pasangan calon Lisa-Wartono.

Permasalahan utama yang menjadi perhatian adalah pencantuman pasangan calon yang telah didiskualifikasi (Paslon 02) dalam surat suara, yang mengakibatkan suara pemilih dinyatakan tidak sah. Kasus ini dianggap telah mengganggu hak konstitusional warga untuk memilih.

Sidang pendahuluan yang digelar pada Kamis, 9 Januari 2025, mengungkap beberapa hal penting. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta KPU Banjarbaru menjelaskan alasan tidak mencetak ulang surat suara dengan menambahkan kolom kosong setelah Paslon 02 didiskualifikasi.

“Penting untuk diketahui, bagaimana hak pilih pemilih dipengaruhi oleh keputusan ini,” kata Enny saat persidangan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menekankan pentingnya data rinci mengenai perolehan suara, khususnya suara yang dianggap tidak sah, untuk memberikan gambaran utuh dalam menyelesaikan sengketa ini.

Ketua Tim Kuasa Hukum pemohon, Dr. Muhamad Pazri, SH, MH, menuding KPU Banjarbaru tidak mengikuti prosedur yang telah diatur dalam Pasal 54C UU Pemilukada. Ia menjelaskan, mekanisme pemilihan tunggal harus melibatkan kolom kosong sebagai alternatif pilihan.

“Ketika Paslon 02 didiskualifikasi, seharusnya surat suara memuat pilihan melawan kolom kosong. Namun, KPU malah mencantumkan pasangan yang telah didiskualifikasi, sehingga suara mereka tidak dihitung. Ini jelas melanggar hak pilih warga,” ujar Pazri.

Tim kuasa hukum mendesak MK untuk membatalkan hasil Pilkada Banjarbaru dan memerintahkan pemilihan ulang di bawah pengawasan KPU RI.

Mereka berargumen bahwa keputusan KPU Banjarbaru telah mencederai prinsip demokrasi dan melanggar sejumlah putusan MK sebelumnya.

“Jika ini dibiarkan, hasil Pilkada hanya akan menjadi kemenangan otomatis untuk satu pasangan calon, yang bertentangan dengan semangat demokrasi. Kami meminta proses pemilu yang benar-benar jujur, adil, dan memberikan pilihan bagi masyarakat,” tegas Pazri.

Proses persidangan ini terbuka untuk umum dan dapat diakses melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi. Partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya sidang sangat penting untuk menjaga kepercayaan terhadap demokrasi di Indonesia.

Sidang kedua ini diperkirakan akan menjadi momen krusial dalam menentukan keabsahan hasil Pilkada Banjarbaru dan nasib demokrasi di daerah tersebut. (rls)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *