SHALOKALINDONESIA.COM, KOTABARU- Dalam rangka menghubungkan pulau Kalimantan dalam satu jaringan listrik sesuai instruksi Presiden Joko Widodo yang disebut “One Borneo”, PT. PLN UIP Kalbagtim terus menggencarkan proses pembebasan lahan, baik milik masyarakat umum maupun korporasi.
Kali ini, PT. PLN akan membangun Gardu Induk di Desa Sungai Durian yang juga disambungkan dengan jalur row Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV dari Tanah Grogot Kaltim ke Sungai Durian dan berlanjut ke Tarjun.
Lintasan yang cukup panjang tersebut melewati area konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT. Hutan Rindang Banua (HRB), sehingga perlu adanya penyelesaian administrasi berupa pembayaran kompensasi dan hal lainnya, khususnya sebagian rencana lokasi Gardu Induk dan beberapa tapak tower.
Manager Perijinan UIP Kalbagtim, Suprianto menjelaskan memang sebagian besar rencana lokasi Gardu Induk Sungai Durian dan tapak tower SUTT masuk ke dalam area konsesi PBPH PT. HRB.
“Beberapa titik lokasi GI dan tapak tower berada di area konsesi PT. HRB, oleh karena itu harus segera di koordinasikan, sehingga lahan dapat terbebaskan”, jelasnya.
Bergerak cepat, PT. PLN UIP Kalbagtim pun bersurat kepada PT. HRB berkaitan dengan rencana pembayaran kompensasi pada lokasi Gardu Induk dan tapak tower SUTT di area konsesi miliknya.
“Kami telah berkirim surat dilengkapi dengan peta overlay rencana pembangunan GI dan tapak tower di area konsesi PT. HRB”, ucapnya.
Menyikapi hal tersebut, Manager PT. HRB, Andik menanggapi dengan mengadakan pertemuan bersama PT. PLN UIP Kalbagtim dalam rangka membahas teknis penyelesaian pembebasan lahan di area konsesi miliknya.
Secara umum Andik mewakili PT. HRB sangat mendukung pembangunan program kelistrikan untuk menyatukan Pulau Kalimantan sesuai instruksi Presiden Jokowi. Untuk itu, perlu adanya pertemuan untuk menyamakan persepsi dan menyusun strategi secara teknis setiap proses pembebasan lahannya. Dari telaahan pihaknya berdasarkan peta overlay, rencana lokasi GI dan tapak tower tersebut berada di lahan yang belum dilakukan penanaman.
“Dari peta overlay kami lihat itu merupakan area yang belum ditanami”, jelasnya.
Namun, berkaitan dengan penggunaan lahan yang masuk di kawasan hutan, Andik menyarankan agar PT. PLN mengajukan persetujuan penggunaan kawasan hutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, sehingga secara administrasi perizinan akan lebih kuat kedepannya.
“Saran kami, PLN dapat mengajukan perizinan ke KLHK RI untuk menggunakan kawasan hutan”, ujarnya.
Selain itu, apabila ditemukan adanya masyarakat penggarap yang berada di lokasi penggunaan lahan GI maupun tapak tower pada area konsesi milik PT. HRB, maka Andik menyerahkan kepada PT. PLN untuk teknis penyelesaian mengingat PT HRB tidak pernah ada pembebasan ke warga di kawasan hutan.
“Kalau ditemukan adanya masyarakat penggarap di area konsesi, kami persilahkan agar PT. PLN bisa menyelesaikan sesuai aturan yang ada”, jelasnya.