SHALOKAL. INDONESIA, JAKARTA- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati juga menyayangkan kesimpulan DPR dan KPU untuk tidak mengubah Dapil. Perludem adalah lembaga yang mengajukan uji materi ke MK, terkait penataan kembali dapil.

“Sebetulnya gagasan untuk menata kembali, mengevaluasi alokasi kursi dan pembentukan daerah pemilihan, adalah dorongan yang sudah dilakukan sudah cukup lama, bahkan mungkin sejak Pemilu 2014,” ucapnya.

Perubahan diperlukan, karena UU No 7/2017 tentang Pemilu, tidak tepat digunakan dalam penentuan dapil, khususnya DPR RI dan DPRD Provinsi. Ada sejumlah alasan yang disampaikan Khoirunnisa

Misalnya, ada daerah atau provinsi yang kursinya berlebih, kursinya kurang, daerah yang loncat, atau juga ada inkonsistensi lainnya,” ujarnya.

Jika dapil ditentukan berdasar UU No 7/2017, akan terjadi konflik kepentingan, lanjut Khoirunnisa. Alasannya, DPR dan pemerintah yang membentuk undang-undang itu.

Ada konflik kepentingan karena ketika dia menjadi lampiran Undang-Undang Pemilu, di mana UU Pemilu ini dibuat oleh peserta pemilu, tentu ada konflik kepentingan di situ,” tambahnya.

Penolakan untuk memperbaiki dapil, menurut Khoirunnisa karena hal ini merupakan salah satu variabel sistem pemilu. Setiap variabel sistem pemilu akan sangat berpengaruh terhadap jumlah kursi yang bisa diperoleh partai politik.

“Dan partai politik pasti sudah punya simulasinya, sudah punya hitung-hitungannya, kalau peta dapilnya seperti ini, akan berapa banyak kursi yang diperoleh. Kalau berubah, seberapa besar pengaruhnya kepada partai politik mereka,” tegasnya. (Si/voa)

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto;
Peneliti Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati. (Foto: VOA/Tangkapan layar)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *