BATOLA, shalokalindonesia.com – Sadar penggunaan setrum sebagai alat penangkap ikan dilarang. Warga masyarakat Jejangkit Kec Jejangkit dengan sukarela serahkan alat setrum ke Kantor Polsek Jejangkit Polres Barito Kuala (Batola) Jum’at, (29/04/2023).
Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas setempat AKP Abdul malik mengatakan, penyerahan alat penangkap ikan itu diserahkan warga langsung kepada Kaposek Polsek Jejangkit IPDA H Haris yang didampingi personil jajaran Polsek Jejangkit Pòlres Batola
Menurut Malik, penyerahan itu secara sukarela oleh warga yang sudah menyadari penggunaan alat tersebut tidak diperbolehkan. Karena sebelumnya pihaknya melakukan sosialisasi menindaklanjuti Jum’at curhat Kapòlres Batola (tuturnya)
“Ini hasil dari imbauan dan sosialisasikan pada saat Jum’at Curhat Polsek Jejangkit, Polres Batola di wilayah Kecamatan Jejangkit Kabupaten Batola,” ujarnya.
Maka dengan demikian, sambungnya terjalin hubungan baik antara polri dengan Masyarakat.
Ia menyebut alat penangkap ikan yang diserahkan warga sebanyak 8 set alat setrum.
Mewakili Kapolres Batola, AKP Abdul Malik menyampaikan terimakasih kepada warga masyarakat Kejangkit yang sudah rela menyerahkan alat penangkap ikan berupa setrum denga senang hati.
Penyerahan alat setrum itu juga turut dihadiri Kepala Desa Jejangkit Muara dan Kepala Desa Timur kecamatan Jejangkit (Humas Batola)