SHALOKAL. INDONESIA, JAKARTA- Pemerintah bakal mengubah mekanisme penyaluran LPG 3 Kg tahun 2023 mendatang, jadi tidak semua warga bisa membelinya.

Ini sudah dituangkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

“Menjadi subsidi berbasis orang yang disinergikan dengan program bansos lainnya. Pelaksanaan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg ini bakal dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta kesiapan data dan infrastruktur,” dikutip dari dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023 dilansir dari Detik. com, Minggu (17/12/2022).

Ia menambahkan, hal ini juga untuk memenuhi aturan Undang-Undang Energi Nomor 30 tahun 2007, artinya subsidi energi hanya diberikan kepada golongan masyarakat miskin.

Selain itu, mengacu kepada Perpres Nomor 38 Tahun 2019, subsidi LPG Tabung 3 Kg juga dikhususkan epada nelayan dan petani kecil.

Kemudian, juga berdasarkan Perpres Nomor 104 tahun 2007, subsidi LPG 3 Kg hanya diberikan kepada golongan RT dan usaha mikro.

“Kita perlu penyempurnaan terkait kebijakan subsidi LPG 3 Kg yang sudah berlaku sekarang ini mengacu pada program konversi minyak tanah (mitan) ke LPG Tabung 3 Kg pada tahun 2007,” kata dalam keterangan tertulisnya.

Pemerintah beralasan konsumsi LPG yang selalu bertambah sehingga dapat menambah beban fiskal keuangan negara, jadi langkah ini yang bakal diambil.

“Mempertimbangkan tren kenaikan volume konsumsi LPG bersubsidi dan semakin besarnya beban fiskal, Pemerintah bakal memperbaiki
mekanisme penyaluran subsidi LPG 3 Kg melalui transformasi yang diarahkan pada perubahan paradigma dari subsidi komoditas (selisih harga),” tambahnya. (SI)

Editor: Erma Sari, S.Pd
Ket: Gas LPG. (Foto: Tempo)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *