BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- UPTD parkir Banjarmasin bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin melakukan sosialisasi penataan pedagang dan lokasi parkir pengunjung Pasar Pagi Minggu di Jalan Pasar Baru.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 5 Januari 2024. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Banjarmasin tanggal 20 Desember 2023 yang lalu.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menertibkan serta menata pedagang, pengelola parkir, pengunjung dan masyarakat penyedia jasa parkir. Tak lupa Petugas dishub membagikan surat edaran yang sudah ditandatangani walikota Banjarmasin tersebut.

“Petugas Dishub melakukan sosialisasi kepada pedagang dan juru parkirnya juga melakukan razia terhadap orang yang parkir sembarangan dan juru parkir ilegal. Kalau juru parkirnya ngeyel bakal dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp.250.000,-” ujar Shafira Alfiyah, salah satu pengunjung Pasar Baru

Dikutip dari akun Instagram @dishub.Banjarmasin disampaikan bahwa batas lokasi pedagang berada di Jalan Pasar Baru dimulai depan Toko CV, Sumber Logam sampai dengan Toko ganda. Di Jalan Brigjen Katakso dimulai dari depan Toko Sintesa Teknik sampai dengan tiang listrik seberang Toko Kencana dan sepanjang Jalan Niaga Timur.

Sesuai surat edaran nomor 551.11/269/dishub/2023 tentang penataan pedagang dan lokasi pengunjung pada kegiatan pasar pagi minggu di Jalan Pasar Baru, Jalan Brigjen Katamso dan sekitarnya.

Bahwa dalam rangka penataan Pasar Pagi Minggu dan lokasi parkir yang dilaksanakan setiap hari Minggu di wilayah Jalan Pasar Baru, Jalan Brigjen Katamso dan Sekitarnya bersama ini disampaikan pemberitahuan sebagai berikut:

1. Batas lokasi pedagang:
a. di Jalan Pasar Baru dimulai dari depan Toko CV. Sumber Logam sampai dengan Toko Ganda.

b. di Jalan Brigjen Katamso dimulai dari depan Toko Sintesa Teknik sampai dengan tiang listrik seberang Toko Kencana dan sepanjang jalan Niaga Timur.

2. Batas lokasi pedagang sebagaimana dimaksud pada angka 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Edaran Wali Kota ini.

3. Waktu operasional pasar dimulai pada Pukul 05.00 Wita dan berakhir pada pukul 12.00 Wita. (shalokalindonesia.com)

Penulis; Surya Fitriadi
Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *