BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Masyarakat Kalimantan Selatan kini memiliki jaminan keadilan dalam menghadapi ketidakpuasan terhadap produk atau jasa yang mereka beli. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banjarmasin, sebuah lembaga pemerintah peradilan non-litigasi, memberikan solusi tanpa biaya dan cepat bagi konsumen yang merasa dirugikan.
Dalam kasus ketidakpuasan setelah konsumen mengajukan keluhan kepada pelaku usaha tanpa mendapatkan solusi, BPSK Banjarmasin dapat menjadi solusi. BPSK akan memanggil pelaku usaha untuk klarifikasi terhadap aduan konsumen. Komisioner BPSK Banjarmasin, Adam Nugraha Wiradhana, menegaskan bahwa persidangan akan dilakukan dengan prinsip keadilan dan sukarela.
Adam menekankan, “Untuk masyarakat Banua, tidak perlu khawatir, sebagai konsumen barang/jasa, apabila merasa tidak puas dengan produk yang dibeli, sudah protes atau konflain, tidak ditemukan solusi atau bahkan tidak digubris oleh pelaku usaha, adukan saja ke BPSK, maka BPSK akan panggil pelaku usaha dan selesaikan dengan persidangan, dengan prinsip keadilan dan sukarela, sehingga didapatkan keadilan untuk semua baik itu konsumen maupun pelaku usaha.”
“Masyarakat juga bisa melakukan konsultasi dulu dengan BPSK sebelum melakukan pengaduan, baik datang langsung maupun melalui Direct Messenger Instagram BPSK Banjarmasin.” tutup Adam.
Waktu penyelesaian sengketa di BPSK maksimal selama 21 hari kerja. Dalam kurun waktu tersebut, BPSK memastikan proses persidangan dan putusan dilakukan dengan cepat, memberikan kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha.
Pelaku usaha dari semua sektor bisnis, baik swasta maupun BUMN/BUMD, dapat dilaporkan ke BPSK. Wilayah kerja BPSK Banjarmasin mencakup seluruh Provinsi Kalimantan Selatan.
Ketidakpuasan yang bisa diadukan masyarakat selaku konsumen ke BPSK adalah seperti cacat produk, ada unsur kecurangan dari pelaku usaha, ketidak sesuaian dengan SOP, atau ketidak sesuaian dengan deskripsi produk, baik disengaja maupun tidak disengaja.
Saat mengadukan, konsumen membawa bukti-bukti bahwa memang sudah komplain, dan juga bukti-bukti transaksi seperti nota, kuitansi, rekaman percakapan digital, dan bukti lainnya.
BPSK memiliki tiga metode penyelesaian sengketa konsumen, yaitu Konsiliasi, Mediasi, dan Arbitrase. Hasil persidangan bersifat final dan mengikat bagi kedua belah pihak. Sebagai langkah awal, masyarakat dapat melakukan konsultasi dengan BPSK sebelum mengajukan pengaduan, baik secara langsung maupun melalui Direct Messenger Instagram BPSK Banjarmasin (@bpskbjm_official).
Alamat kantor BPSK Banjarmasin berada di Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, Jl. S. Parman, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123. Masyarakat juga dapat menghubungi BPSK Banjarmasin melalui Instagram @bpskbjm_official atau melalui link https://www.instagram.com/bpskbjm_official.
Dengan adanya BPSK Banjarmasin, masyarakat di Kalimantan Selatan dapat merasa lebih aman dan memiliki kepastian hukum dalam mengatasi ketidakpuasan terhadap produk atau jasa yang mereka konsumsi atau sering disebut dengan perlindungan konsumen.