SHALOKALINDONESIA.COM, BANJARMASIN- Tidak terima nama diduga dicatut, Mona Herliani atau akrab disapa Bunda Mona langsung melaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan, Senin (20/3/2023).
Kata dia, dirinya telah menunggu kedatangan BA untuk memverifikasi atas dugaan pencatutan namanya.
“Kan BA harus memberikan verifikasi atas laporan nya ke perusahaan berinisial BI atas permasalahan ini sampai selesai,” katanya, kepada awak media.
Ia bilang, seharusnya BA mendatangi untuk menjelaskan duduk permasalahannya.
“Nama saya di catut dalam laporan BA ke perusahaan BI, makanya saya sangat tidak terima dengan tindakan BA selama ini. Ini diduga pencatutan nama seseorang melanggar pasal 367 KUHP, Pasal 310 KUHP, 311 KUHP dan Pasal 27 dan 49 UU ITE,” tegas kelahiran Tapin ini.
Ia menambahkan, selain diduga melanggar pasal pencatutan atau pencemaran nama baik, tetapi juga melanggar Pasal 378 KUHP.
“Dengan membawa-bawa nama saya dalam laporan BA sama saja dia itu bekerja bisa dikatakan diduga menipu dengan mengambil keuntungan sepihak atau kelompoknya,” tutur Ketua Laskar Macan Asia Kalimantan Selatan ini.
Ia menjelaskan, dirinya membuat laporan ditreskrimum Polda Kalsel guna membawa perkara tersebut keranah hukum.
“Kita lihat saja sampai sejauh mana nantinya penyidik bekerja untuk mengungkap perkara ini,” tukasnya. (shalokalindonesia.com/na)
Editor: Erma Sari, S. pd
Ket foto: Ketua Laskar Macan Asia, Bunda Mona. (Foto: na)