BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Sengketa hukum antara Lando Simatupang dan RSUD Ulin Banjarmasin masih belum menemukan solusi dalam persidangan mediasi yang berlangsung baru-baru ini.
Kuasa hukum Lando, Ellywati Suzanna SH MH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan proposal perdamaian sesuai arahan hakim mediator Rustam Parluhutan SH MH.
Ellywati menyatakan bahwa mereka telah menawarkan penurunan nilai ganti rugi inmateriil dari Rp 100 miliar menjadi Rp 2 miliar, sementara tuntutan kerugian materiil tetap sebesar Rp 851 juta.
“Kami berharap proposal ini dapat disetujui untuk menyelesaikan perkara ini secara damai,” ujar Ellywati.
Di sisi lain, pihak RSUD Ulin Banjarmasin juga telah mengajukan proposal perdamaian mereka, meskipun belum ada kesepakatan yang dicapai.
Ellywati menegaskan bahwa RSUD Ulin bertanggung jawab atas tindakan yang diduga dilakukan oleh dokter yang bekerja di rumah sakit tersebut.
Ellywati juga menekankan perlunya perbaikan dalam layanan RSUD Ulin Banjarmasin, mengingat masalah ini tidak hanya menimpa kliennya, tetapi juga pasien lain.
“Kami telah mengirim surat kepada Mendagri, Kepala Dinas, bahkan Gubernur, agar mereka menanggapi laporan ini. Pelayanan di RSUD Ulin harus ditingkatkan, karena ada kasus di mana pasien yang datang sehat justru meninggal dunia setelah menjalani operasi,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Dengan proses mediasi yang belum menghasilkan kesepakatan, kasus ini kemungkinan akan berlanjut ke tahap hukum yang lebih lanjut.
Pihak Lando Simatupang berharap agar RSUD Ulin Banjarmasin segera memperbaiki pelayanan mereka agar insiden serupa tidak terulang di masa depan. (shalokalindonesia.com/cory)
Editor: Nanamg