BANJARBARU, shalokalindonesia.com- Pria di Banjarbaru diduga nekat menyetubuhi anak dibawah umur, Rabu (3/1/2024).
Kapolsek Liang Anggang menyampaikan, kejadian pada saat gadis (12) dijemput dirumah tantenya oleh tersangka IB (21) tanpa sepengetahuan orang tua korban.
“IB mengajak gadis jalan-jalan ke wilayah golf, dan alfamart seberang kompi km 21 sampai pukul 03.00 WITA. Terus kembali kerumah korban pada ukul 04.30 wita, ” katanya.
Ia bilang, orang tua korban datang kerumah mendapati IB dan anak nya didalam rumah, kemudian ditanyakan apa yang dilakukan IB kepada anaknya.
“Si IB berbelit belit, sekitar pukul 07.00 wita orang tua korban membawa IB kepolsek Liang Anggang untuk dimintai keterangan, sesampai di Polsek Liang Anggang IB diminta menceritakan apa yang sesungguhnya terjadi,” katanya.
Ia menambahkan, pemeriksaan selama 2 jam akhirnya IB mengakui perbuatannya menyetubuhi korban.
“Karena posisi rumah dalam keadaan sepi, IB memegang tangan korban, kemudian disuruh lepas celana dalam, IB meraba kemaluan korban, IB saat itu sudah dalam keadaan nafsu, baru alat kelamin IB dimasukkan ke kemaluan Korban,” terangnya
Atas kejadian tersebut IB melanggar PASAL 81 ayat (2) UU RI no 17 Tahun 2016 tentang penetapan peratiran pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (shalokalindonesia.com/rls)
Editor: Erma Sari, S. Pd