
BATOLA, shalokalindonesia.com– Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat.
Tujuh pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batola setelah melakukan penyelidikan intensif.
Dalam konferensi pers pada Jumat (8/11/2024), Wakapolres Batola Kompol Letjon Simanjorang, S.H., yang mewakili Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., mengungkap identitas para tersangka, yaitu MY (35), AD (38), MA (45), BH (42), AS (30), DS (33), dan MM (35).
MY dan AD, warga Kecamatan Matraman, Kabupaten Banjar, merupakan pelaku utama yang kerap beraksi di Kecamatan Marabahan dan Cerbon, sementara hasil curiannya dijual kepada MA dan BH, warga Matraman, yang berperan sebagai penadah.
Kelompok lain yang terdiri dari AS, DS, dan MM, beroperasi di wilayah Anjir Muara dan sekitarnya.
Upaya pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto, S.I.K., serta dibantu oleh KBO Sat Reskrim Ipda Rifai Sutanto, S.H.
“Pengejaran Hingga ke Area Hutan, Penangkapan MY dan AD tidak berlangsung mudah. Saat dimintai keterangan, keduanya melarikan diri dari Marabahan ke arah Banjarmasin, meninggalkan sepeda motor di Desa Gampa Asahi, Kecamatan Rantau Badauh, dan bersembunyi di area persawahan dan hutan, “ucapnya.
Pengejaran melibatkan drone dan anjing pelacak. Pada pagi hari (5/11), keduanya akhirnya tertangkap di Kecamatan Mandastana setelah warga melaporkan keberadaan mereka.
“Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu kendaraan yang digunakan pelaku, lima motor hasil curian, serta kunci T yang digunakan untuk membobol motor, ” jelasnya.
Modus operandi pelaku adalah mengambil motor yang tidak terkunci setang, lalu mendorongnya ke tempat yang lebih sepi untuk kemudian dibobol dengan kunci T.
Kasi Humas Polres Batola, Iptu Marum, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan terkunci, dan menambah kunci pengaman sebagai langkah pencegahan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan Polres Batola dalam menangani kasus kriminal yang meresahkan masyarakat. (na)
editor: Nanang