
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Rian Noor Efendi (30), terdakwa kasus narkotika yang kedapatan menyimpan 700 gram sabu dan puluhan butir ekstasi.
Dalam sidang yang digelar Rabu (12/2/2025) di ruang Kartika, majelis hakim yang dipimpin Indra Meinantha Vidi, SH, MH, menetapkan hukuman tersebut disertai denda Rp1 miliar.
Jika denda tidak dibayar, terdakwa harus menjalani tambahan hukuman tiga bulan penjara.
Keputusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arianti, SH, dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, yang sebelumnya mengajukan hukuman 14 tahun penjara serta denda serupa dengan ancaman enam bulan kurungan sebagai pengganti.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baik pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa, Nata, SH, MH, menyatakan menerima putusan tersebut, sehingga perkara ini dinyatakan selesai tanpa ada upaya banding.
Sidang ini menegaskan komitmen hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Selatan, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kejahatan narkoba akan ditindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban di Banjarmasin. (cory)