BANJARMASIN, shalokalindonesia.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin berencana melakukan penataan ulang Pasar Lama. Hal ini disambut baik oleh para pedagang yang ingin meningkatkan kenyamanan dan perbaikan jalan.
Sebut saja, salah seorang pemilik toko sembako di Pasar Lama, Hadi Erni yang mengatakan penataan tersebut memang sudah sepatutnya dilakukan.
“Untuk pedangan yang memiliki kios atau toko seperti ini tidak kena gusur, paling tidak harus mundur sedikit ke belakang. Karena ada batas aspal jalan yang sudah ditetapkan,” ujarnya saat diwawancarai secara langsung, Selasa (14/5/2024).
Ia menambahkan yang kena gusur ialah pedagang kaki lima yang emperan atau yang memiliki lapak-lapak di pinggir jalan.
“Untuk lapak-lapak dibawah yang ditegur karena mengganggu akses jalan orang yang lalu lalang, terlebih kan jalannya mau dilebarkan makanya disuruh mundur semua,” lanjutnya.
“Lapak-lapak di bawah yang ditegur karena mengganggu akses jalan bagi orang yang lalu lalang, terutama akan ada pelebaran jalan, makanya diminta untuk mundur semua,” lanjutnya.
Wanita paruh baya ini juga mengungkapkan bahwa ia sudah memundurkan tokonya sedikit ke belakang, namun lahan tersebut disalahgunakan oleh pedagang kaki lima. Karena itu, ia terpaksa memberlakukan biaya sewa untuk sisa lahan di depan tokonya agar tidak digunakan oleh pedagang lain.
“Dari dulu sudah bergeser ke dalam supaya pelanggan toko yang datang bisa parkir, tapi malah dimanfaatkan oleh pedagang kaki lima,” ujarnya.
Sementara itu, pedagang lain, Marliyati, yang menjual buah-buahan di emperan Pasar Lama, mengatakan bahwa ia tidak keberatan dengan penataan tersebut.
“Saya akan ikut mundur, jika semua pedagang ikut mematuhi kebijakan yang telah dibuat.
Ia mengaku hanya mengikuti alur dari pedagang lain, apabila pedagang lain memajukan dagangannya, maka ia akan melakukan hal serupa juga.
“Namanya juga mencari rezeki, jadi mau tidak mau ya harus begitu, tapi katanya masih boleh lapak di sini asal tidak boleh melewati batas yang sudah ditentukan. Kalo pedagang lain mematuhi aturan, maka pedagang yang memiliki toko tidak harus memajukan dagangannya lagi,” tutupnya.
Diketahui, Pemko Banjarmasin akan lakukan normalisasi Jalan Pasar Lama Laut tersebut pada akhir bulan Mei mendatang.
(shalokalindonesia.com/NRZ)
Editor: Erna Sari, S, pd