BANJARBARU, shalokalindonesia.com- Unit 2 Opsnal Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Cempaka, Kota Banjarbaru.
Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 12.30 WITA berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga menjual narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Ahmad Denny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan, pihaknya menangkap seorang pria berinisial ‘KH’, berusia 29 tahun, di Jalan SMA 3, Kecamatan Cempaka.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan warga, kami menemukan tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,19 gram dan berat bersih 0,60 gram di dalam tas selempang milik tersangka.
“Selain sabu-sabu, petugas juga menyita barang-barang lain seperti bong kaca, sendok plastik hitam, dan kompor mancis merah dari tas tersebut. Sepeda motor Yamaha Mio putih dan handphone Samsung biru juga diamankan.
Sementara itu, Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi penting dalam penegakan hukum ini.
“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat. Ini merupakan langkah penting dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banjarbaru,” tuturnya. (Rls)