BANJARBARU, shalokalindonesia.com- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) melakukan pemusnahan arsip di Banjarbaru (18/10/2023).
Kepala Dinas Perpustakaan dan kearsipan mengatakan ( Kadispersip ) Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ) Hj. Dra Nuliani Dardie MAP menyampaikan, kegiatan pemusnahan Arsip bagian dari kegiatan penyusutan Arsip, yang merupakan kegiatan sangat penting bagi instansi / SKPD.
“Adanya Efisensi dan Efektivitas bagi instansi dan seyogyanya kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan tanggung jawab bagi setiap,” katanya.
Ia menambahkan, instansi pencipta arsip khusus SKPD dilingkungan pemerintahan provinsi Kalimantan Selatan.
“Pemusnahan Arsip sebagaimana yang diamatkan Undang – Undang No. 43 Tahun 2009 Tentang kearsipan dan peraturan Gubernur Kalimantan Selatan, ” jelasnya.
Ia menambahkan, ini masih banyak kita temui arsip yang menumpuk di gudang dan kondisi tidak jelas. (shalokalindonesia.com/na)
Editor: Erma Sari, S, pd