KOTABARU, shalokalindonesia.com- AS (36) warga desa Kotabaru Hilir Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru, ditangkap setelah dilaporkan melakukan penganiayaan berat terhadap E pada Sabtu (29/4) sekira pukul 21.00 Wita

Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil mengungkapkan, pelaku yang dalam pengaruh miras tersinggung melihat korban yang lalu lalang di depannya tanpa permisi.

Saat kejadian, Pelaku tengah mabuk-mabukan di salah satu rumah di Jl. Pangeran Kancil desa Kotabaru Hilir. Dirumah yang sama, korban sedang memperbaiki TV.

“Jadi pelaku ini dalam kondisi mabuk. Tersinggung karena korban lalu lalang tanpa permisi” ungkapnya saat Konferensi pers. Senin (1/5).

Akibatnya korban mengalami luka parah parah dibagian telinga sebelah kiri kemudian pipi dan leher sebelah kiri.

“Pelaku berusaha kabur ke Batulicin, ia bersembunyi di rumah sepupunya tak jauh dari TKP. Alhamdulillah gerak cepat Macan Bamega berhasil mengamankan pelaku 6 jam setelah kejadian”

Dalam Konferensi Persnya, AKP Abdul Jalil juga menghimbau masyarakat Kotabaru untuk segera melaporkan kepada Polisi jika melihat atau mengalami tindakan kejahatan.

“Kami 1×24 jam menunggu laporan dari masyarakat jika terjadi tindakan-tindakan yang Abdul Jalil. meresahkan” tutup AKP. (shalokalindonesia.com/rls)

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: Konferensi pers. (Foto: Humas Polres Kotabaru)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *