SHALOKAL, INDONESIA, BANJARBARU– Polres Banjarbaru berhisal meringkus dua orang anggota sindikat penipuan jual beli online asal Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dua tersangka tersebut diamankan Petugas Kepolisian lantaran telah menipu seorang perempuan warga Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru bernama S (22) dengan modus penjualan Mixer Sound System serta Speaker Sound System.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan kedua orang tersangka tersebut yakni BA (23) dan juga RH (33), Kelurahan Sungai Bahadangan, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu sungai Utara.

Polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu buah kotak bekas jam tangan Merk Alexandre Cristie, satu buah botol parfum bekas, satu buah buku tabungan Bank BRI, uang tunai sebesar Rp. 509.000, satu unit Handphone Merk OPPO A16 warna Silver, satu unit Handphone Merk OPPO A7 warna Biru.

“Kasus ini berawal dari laporan korban yakni S, korban ini mengalami penipuan saat ia ingin membeli Mixer Sound System serta Speaker Sound System secara online,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banjarbaru ketika dikonfirmasi Selasa (10/01/2023).

Saat itu korban tertarik dengan iklan penawaran Mixer Sound System yang diunggah di salah satu Marketplace Facebook oleh akun milik pelaku.

Selanjutnya korban menghubungi pemilik akun melalui WhatsApp dan terjadi kesepakatan dari korban dan pelaku untuk membeli Mixer Sound System dengan harga Rp. 1.350.000. dan mengirim uang ke rekening tersebut.

“Keesokan harinya korban memesan barang yang lain yakni Speaker Sound System dengan harga Rp. 1.550.000, setelah korban mengirimkan uang tersebut ia lantas meminta kepada pelaku untuk mengirimkan resi pengiriman barang yang dia pesan dan pelaku pun mengirimkannya, korban langsung melakukan pengecekan terhadap resi tersebut dan menunggu kirimannya datang,” jelasnya.

Selang berapa lama, paket yang dipesan. korban pun datang, setelah dicek tenyata paket hanya berisikan sebuah kotak bekas jam tangan Merk Alexandre Cristie yang di dalamnya terdapat satu botol bekas parfum.

“Korban yang curiga pun kemudian langsung mengkonfirmasi paket tersebut kepada penjual, namun nyatanya ketika dihubungi Facebook dan WhatsApp pelaku sudah tidak ada lagi, jadi untuk modus yang digunakan oleh pelaku yakni menjual barang secara online namun barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan barang yang dijual,” ungkap lptu Zuhri.

Korban pun lantas melaporkan peristiwa yang menimpanya tersebut ke Mako Polres Banjarbaru. Kemudian, Petugas yang melakukan penyelidikan pun berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Kedua orang pelaku itu pun langsung diringkus oleh Unit Resmob Polres Banjarbaru.

“BA mengaku jika ia memasang postingan jual beli Sound System tersebut hanya sebagai modus untuk mendapatkan uang, namun pada kenyataannya barang tersebut fiktif, setelah ada calon korban yang tertarik, BA lantas menyuruh RH untuk menyediakan nomor rekening sebagai media transfer dari calon korbannya, setelah berhasil menipu korbannya, BA kemudian memberi uang sebesar Rp. 100.000 kepada RH sebagai upah,” jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku BA ini mengaku sudah tiga kali melancarkan aksi penipuan jual beli online ini dengan berbagai korban yang berasal dari daerah berbeda yaitu Banjarmasin, Banjarbaru dan Sumatera. Dari aksinya, BA berhasil meraup nominal sebesar Rp. 3.800.000,

Akibat perbuatannya kedua pelaku BA serta RH diamankan di Polres Banjarbaru dan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidanal tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., juga mengimbau kepada masyarakat agar bisa lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas jual beli melalui media online, jangan mudah terpengaruh dengan harga murah dan bujuk rayu dari oknum yang tidak bertanggung jawab, pastikan berbelanja di Marketplace terpercaya yang memiliki ulasan serta testimoni positif. (Si/polres Banjarbaru)

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: pelaku dan barang bukti. (Foto: Polres Banjarbaru)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *