SHALOKALINDONESIA.COM, BANJARMASIN- Tunjangan Hari Raya (THR) tidak boleh dicicil dan wajib dibayarkan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara membuka posko pengaduan sejak tanggal 27 Maret hingga 6 April 2023.

Direktur LBH Borneo Nusantara, Matrosul, SH menyampaikan, posko pengaduan permasalahan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya 2023 di Provinsi Kalimantan Selatan.

“Menjadi tradisi kultural di Indonesia apabila menjelang Hari Raya, para pekerja mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) sehingga mereka dapat merayakan moment hari raya keagamaan bersama keluarga, ” jelasnya, kepada Jurnalis Shalokal Indonesia, Jumat (31/3/2023)

Kata dia, THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.

“Dari tahun ke tahun persoalan mengenai THR kerap hadir menjelang lebaran, beberapa pengusaha tidak memberikan pembayaran secara tepat waktu dan nominal pemberiannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, ” jelasnya.

LBH Borneo Nusantara menghimbau untuk seluruh pengusaha di Kalimantan Selatan, untuk mentaati peraturan Menteri dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dengan melakukan pembayaran THR dan nominalnya sesuai ketentuan tersebut.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh pekerja baik yang sudah memiliki serikat atau organisasi maupun yang belum memiliki serikat atau organisasi untuk tidak ragu melaporkan Pengusahanya jika tidak melakukan proses pembayaran Tunjangan Hari Raya 2023,” tuturnya.

Tujuan dari posko ini untuk memudahkan bagi para pekerja/buruh yang masih kebingungan untuk melaporkan atau mengadukan pengusahanya agar hak dan kewajibannya dilaksanakan.

Bahwa teknis dalam proses laporannya nanti adalah jika ada pekerja atau buruh yang datang ke posko sesuai alamat kantor LBH Borneo Nusantara atau yang melalui nomor kontak 0813-4909-9356/ email kantor: [email protected] selanjutnya kami siapkan untuk mengisi formulir, hal tersebut untuk memudahkan kami nantinya jika melakukan tindakan atau langkah hukum selanjutnya.

Ketua Tim Posko Pengaduan THR 2023, Ryan Akbar Fitriadi, SH., MH menyampaikan,
kalau kita lihat dalam aturannya bahwa THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan untuk pekerja/buruh adalah bersifat wajib dibayarkan secara penuh kepada pekerja atau buruh dan tidak boleh dicicil oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya.

“Batas pencairan THR 2023 pada 7 hari sebelum lebaran atau setidak-tidaknya pada tanggal 15 April 2023. Adapun, dalam ketentuannya THR telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/2/HK.04..00/III/2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, ” cetusnya.

Dalam ketentuan tersebut telah diklasifikasikan siapa yang berkewajiban untuk memberikan THR dan siapa yang berhak untuk menerima THR. Yang mana, dibebankan kewajiban untuk memberikan THR adalah setiap Pengusaha, dalam hal ini yang disebut sebagai pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.

” Sedangkan, yang memiliki hak untuk mendapatkan THR ialah Pekerja/Buruh (ialah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, ” pungkasnya. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: LBH Borneo Nusantara. (foto: na)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *