SHALOKAL. INDONESIA, JAKARTA –Tidak ada pembatasan penyelenggaraan ibadah Natal di tahun 2022.
“Saya sampaikan pelaksanaan ibadah juga tidak ada pembatasan,” terang Menag, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dilansir dari PMJ News
Kata dia, semua daerah sekarang memiliki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
“Karena sesuai instruksi Kemendagri, PPKM itu sudah level satu semua. Yang artinya sudah tercipta kebebasan terukur,” terangnya.
Ia bilang, pihaknya meminta gereja – gereja untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak melebih kapasitas yang sudah ditentukan.
“Tempat ibadah kita batasi maksimal 100 persen, artinya tidak diizinkan tempat ibadah mendirikan tenda diluar peribadatan,” cetus nya.
Ia menambahkan, hal tersebut diatur dalam ketentuan PPKM level I yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Pada saat yang sama, dia mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: Mentri Agama. (Foto: Arsip Humas Kemenag)