
BANJARBARU, shalokalindonesia.com– Sidang sengketa Pilwali Banjarbaru 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) diprediksi semakin menarik.
Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar), yang menjadi kuasa hukum dalam dua permohonan gugatan, telah menyiapkan strategi besar: menghadirkan ahli kelas nasional, saksi kunci, dan bukti kuat demi mengungkap kebenaran di persidangan.
Dalam konferensi pers di Resto Kampung Kecil, Banjarbaru, Sabtu (18/1/2025), Prof. Denny Indrayana, tokoh utama dalam tim hukum, membeberkan empat nama ahli yang akan memberikan pandangan profesionalnya. Mereka adalah Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fery Anshori, dosen hukum tata negara Universitas Andalas, Titi Anggaraini, dosen kepemiluan Universitas Indonesia (UI) sekaligus pengamat pemilu terkemuka dan Hadar Nafis Gumay, mantan anggota KPU RI yang dikenal memiliki wawasan mendalam tentang sistem pemilu.
“Para ahli ini bersedia membantu sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap demokrasi. Mereka berkomitmen untuk mendukung perjuangan ini tanpa bayaran, karena ini adalah advokasi publik,” ungkap Denny dengan tegas.
Selain ahli, Tim Hanyar juga telah menyiapkan saksi-saksi penting yang diyakini akan menjadi kunci pembuktian di persidangan.
Namun, Ketua Tim Hanyar, Pazri, memilih untuk merahasiakan identitas saksi demi keamanan mereka.
“Kami sudah mempersiapkan saksi dengan matang, tetapi demi menjaga keamanan, identitas mereka belum dapat kami ungkap,” kata Pazri.
Tak berhenti di situ, tim hukum juga mengandalkan bukti-bukti konkret, termasuk Formulir C1 hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di Banjarbaru.
“Kami telah mendokumentasikan seluruh data dan siap menunjukkannya di persidangan. Jika ada kecurangan, kami yakin bukti ini akan berbicara,” tambah Pazri dengan yakin.
Pada sidang perdana sebelumnya, dalil yang diajukan Tim Hanyar menarik perhatian hakim MK. Ketua sidang, Prof. Arief Hidayat, bahkan menyebut argumen tersebut sebagai sesuatu yang unik dan penting untuk ditindaklanjuti.
“Dalil dari Prof. Denny ini sangat menarik. Bahkan, cukup dengan satu suara yang sah, Pilkada bisa dimenangkan. Ini memberikan PR besar bagi KPU dan Bawaslu untuk menjawab secara detail,” ujar Arief.
Hakim lainnya, Enny Nurbaningsih, menyoroti penggunaan surat suara yang masih memuat pasangan calon yang telah didiskualifikasi.
“Dampak dari surat suara seperti ini harus dijelaskan dengan jelas. Ini sangat penting untuk memahami akar persoalan yang terjadi,” ujarnya.
Hakim Daniel Yusmic juga meminta KPU mengurai data hasil Pilkada dengan detail, khususnya terkait suara tidak sah.
Sidang berikutnya akan digelar pada Senin (20/1/2025). Agenda utama adalah mendengarkan tanggapan dari pihak termohon, yakni KPU Banjarbaru, serta pihak terkait, termasuk Bawaslu Banjarbaru dan pasangan calon 01.
Dengan strategi matang dan persiapan menyeluruh, Tim Hanyar optimistis dapat membuka tabir kebenaran dan memberikan keadilan bagi demokrasi di Banjarbaru. (na)