JAKARTA, shalokalindonesia.com- Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) resmi mendaftarkan gugatan terkait sengketa Pilkada Kota Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan ini tercatat dengan Nomor 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024, serta diajukan langsung oleh tim hukum yang dipimpin Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., bersama Prof. Denny Indrayana, S.H., LLM., Ph.D..
Dr. Muhamad Pazri menjelaskan bahwa pengajuan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak konstitusional warga Banjarbaru dalam proses Pilkada.
“Para pemohon adalah warga dan pemantau pemilu yang merasa dirugikan karena hak konstitusional mereka terkait mekanisme kotak kosong tidak diakomodasi sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Masalah utama dalam sengketa ini adalah keputusan penyelenggaraan Pilkada Kota Banjarbaru dengan hanya satu pasangan calon tanpa adanya kolom kosong yang dapat dipilih oleh pemilih, sebagaimana diatur dalam Pasal 54C ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Akibatnya, hasil pemilihan menunjukkan jumlah suara “tidak memilih” lebih besar dibandingkan perolehan suara pasangan calon tunggal.
Tim hukum meminta Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan salah satu dari dua tuntutan utama:
1. Menetapkan kemenangan bagi kolom kosong dan menggelar Pilkada ulang pada tahun 2025.
2. Memerintahkan pemungutan suara ulang dengan menyertakan kolom kosong pada surat suara.
Prof. Denny Indrayana menambahkan bahwa dasar hukum untuk permohonan ini mengacu pada sejumlah putusan MK, termasuk Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015, 14/PUU-XVII/2019, dan 126/PUU-XXII/2024, yang menegaskan pentingnya opsi kolom kosong dalam Pilkada untuk melindungi hak demokrasi masyarakat.
“Permohonan ini bukan sekadar masalah teknis pemilu, tetapi menyangkut kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin oleh Pasal 1 ayat (2) UUD 1945,” pungkasnya.
Tim Hukum Banjarbaru Hanyar berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan sengketa ini secara adil demi menjaga prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat di Banjarbaru. (na)