BANJAR, shalokalindonesia.com- Rapat Paripurna DPRD Banjar kembali digelar dengan agenda Pendapat Akhir Penyampaian Fraksi Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, di ruang paripurna lt II DPRD Banjar Martapura, Rabu (18/10/2023) pagi.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II Ahmad Rizani Ansharie didampingi Wakil Ketua III Ahmad Zaki Hafizie, dihadiri Sekda Banjar HM Hilman beserta unsur eksekutif dan legislatif.
Dalam pendapat akhir fraksi Demokrat yang dibacakan Marbawi, bahwa fraksi Demokrat sangat mengapresiasi atas dukungan dari pemerintah daerah melalui peraturan daerah inisiatif DPRD, yang muatan materinya berisi tentang kewenangan pemerintah daerah dalam memfasilitasi pengembangan dan dukungan pelaksanaan bagi pesantren di Kabupaten Banjar.
” Ditambah lagi bahwa ini merupakan konsekuensi yuridis atas diundangkannya Undang Undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren. Kami berharap agar pelaksanaan peraturan daerah tentang pesantren dan pendidikan keagamaan ini dapat direalisasikan secara maksimal, sehingga penyelenggaraan pendidikan di lingkungan pesantren dapat ditingkatkan melalui sentuhan pemerintah daerah kedepannya,” harapnya.
Sedangkan fraksi Amanat Sejahtera Rakyat mengatakan, keberadaan pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, maka dengan adanya raperda ini nantinya pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren pada fungsi pendidikan keagamaan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan. (shalokalindonesia.com/mc banjar)