BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Majelis Hakim memberikan vonis pidana penjara selama 12 tahun dan membayar biaya restitusi Rp25 miliar.
“Mario telah terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David dan enjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” katanya dilansir CNN Indonesia, Jumat (8/9/2023).
Adapun hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
“Hal yang memberatkan yaitu perbuatanya sangat kejam, menikmati perbuatan dengan selebrasi dan merusak masa depan.
Sedangkan hal meringankan bagi terdakwa yaitu tidak ada di mata hakim.
Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntu umum (JPU). (shalokalindonesia.com/rls)
Editor: Erma Sari, S. Pd