BATOLA, shalokalindonesia.com- Polemik diduga oknum pemilik lahan dengan Yayasan Taman Cinta Al Quran Handil Bakti membuat orang tua dan siswa menjadi ketakutan dan keresahan dari sengketa ini.

Pasalnya, terlihat beberapa spanduk yang terpasang di sekolah yang bertulisan
“PEMBERITAHUAN SEKALIGUS PERINGATAN
Sesuai Somasi I (Tanggal 2 Juni 2023) Dan Somasi II (Tanggal 20 Juni 2023) Seluruh Bangunan Ini Agar Diserahkan Dalam Keadaan Kosong Paling Lambat Tanggal 25 Juni 2023
Apabila sampai batas waktu tersebut tidak dilaksanakan, maka pengosongan akan dilakukan oleh pemilik lahan dan bangunan, ” tulis spanduk.

Terpantau dari media Shalokal Indonesia, Senin (17/7/2013) pengelola yayasan, perwakilan dinas pendidikan dan orang tua siswa sedang melakukan musyawarah.

“Kami dari pihak yayasan meminta untuk mematuhi sesuai perjanjian sewa tempat yaitu 10 tahun tadi dari tahun 2019 hingga 2029,” ucap Ketua Yayasan TCA, Abi Firdaus.

Ia bilang, jika berhenti tidak sesuai perjanjian, kasian hak anak-anak yang belajar di sini, tetapi ini diputuskan sepihak tanpa ada alasan yang jelas, kita menggugat secara perdata.

“Kami hanya meminta waktu saja sesuai perjanjian, ” terangnya.

Ia menyebutkan, ada sudah beberapa ruangan yang digembok oleh oknum.

“Ini membuat proses belajar terganggu dan anak- anak tertekan hingga anak anak menangis melihat sekolahnya digembok dan di pasangi penggusuran, ” jelasnya.

Ia menambahkan, asalkan murid kita ada 700 karena ada sengketa ini jadi berkurang 600, target kami murid yang masuk ada 1000 siswa.

“Pemerintah harus memberikan dukungan penuh kepada sekolah ini, ini kepentingan negara, harua dibela, anak-anak jangan ditelantarkan, ” ucapnya.

Ia menjelaskan, pembelajaran masih secara offline.

“Kemarin datang kuasa hukum dari oknum meminta sekolah ini ditutup hari ini, saya bilang jangan pak, kami masih mau belajar, ” katanya.

Ie menegaskan, penggusuran ini harus menunggu keputusan pengadilan terlebih dahulu, tetapi bila belum ada keputusan, biarkan kami jalan seperti biasanya.

“Sebenarnya menggembok dan lain-lain itu tidak boleh, melanggar hukum, itu tugas pengadilan bukan pemilik lahan, ” ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, Jurnalis Shalokal Indonesia mencarii informasi kepada pihak terkait. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma sari, S. Pd
Ket foto: Sekolah TCA. (foto: Na)

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *