BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Setelah melewati serangkaian proses persidangan yang panjang, perkara perdata antara Hj. Lailan Hayati, yang didampingi oleh kuasa hukumnya Dr. Junaidi, SH, MH dan tim, melawan mantan suaminya, H. Hilmi, akhirnya diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Kamis (7/11/2024).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fidiyawan S, SH, MH dengan dua anggota majelis, yaitu Rustam Parluhutan, SH, MH, dan Maria, SH, MH.

Putusan yang disampaikan melalui e-court ini mengecewakan pihak tergugat. Kuasa hukum Hj. Lailan Hayati, Dr. Junaidi, SH, MH, menyampaikan bahwa hakim tampaknya tidak mempertimbangkan dengan baik bukti dan dalil yang diajukan pihaknya, khususnya mengenai pembagian hasil usaha seperti SPBU dan sewa ruko yang dianggap sebagai harta bersama.

Dr. Junaidi juga menyoroti putusan hakim yang menyatakan sahnya perjanjian dan kesepakatan bersama antara kliennya dan penggugat, meski menurutnya perjanjian tersebut dibuat dalam situasi penuh tekanan. Hj. Lailan merasa terpaksa menandatangani perjanjian pada April 2023 agar anaknya yang saat itu ditahan di Rutan Polresta Banjarmasin dapat segera dibebaskan.

“Menurut Pasal 1321-1328 KUHPerdata, perjanjian harus dibuat tanpa adanya paksaan atau tekanan. Karenanya, perjanjian yang dibuat dalam kondisi demikian tidak dapat dianggap sah,” kata Dr. Junaidi.

Ditemani tim hukumnya, yang termasuk Adv. KBP Budi Prasetyo, SH, MH, Adv. Yudi Ridarto, SH, Adv. H. Siswansyah, SH, Masi MH, dan lainnya, Dr. Junaidi menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan banding karena merasa ada ketidakadilan dalam amar putusan.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat luas, terutama karena menyangkut pembagian harta bersama dan keabsahan perjanjian dalam perkara perdata di Banjarmasin. (Cory)

Editor: Nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *