BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- LSM Babak Kalsel meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk melakukan Atensi khusus atas Laporan yang disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Rabu (17/7/2024).
“Ini mengingat sudah makan waktu kurang lebih 7 Bulan belum ada kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dan Atau Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, memberikan Surat Pemberitahuan atas perkembangan proses hukum yang saya laporkan sedangkan laporan yang saya sampaikan sangat menjadi perhatian masyarakat Desa Lasung. Kecamatan Kusan Hilir. Kabupaten Tanah Bumbu, ” jelasnya.
Ia bilang, dugaan korupsi dana bencana alam di Desa Lasung, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dengan nilai mencapai Rp 715 juta.
Ketua LSM Babak Kalsel, Bahruddin, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi tersebut terkait penggunaan dana bantuan bencana alam banjir pada tahun 2020. Pihak yang dilaporkan meliputi Kepala Desa (Kades) Lasung berinisial HLM dan Kepala Dusun (Kadus), yang diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana tersebut.
Laporan yang juga disertai tembusan kepada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu mencatat beberapa indikasi penyimpangan, antara lain perbedaan antara data penerima bantuan dengan realisasinya, serta ditemukannya nama-nama yang mendapatkan bantuan secara berulang atau bahkan tidak berhak.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk segera memproses laporan ini dengan serius. Hal ini penting demi keadilan dan perlindungan terhadap keuangan negara,” ujar Bahruddin dalam keterangannya di Banjarmasin.
Pihak Babak Kalsel juga menyoroti kasus konkret terkait salah satu penerima bantuan yang disebutkan, di mana bantuan yang seharusnya diterima oleh Ahmad Kurmidi justru diberikan kepada Rusliarisyah, yang sebelumnya telah menerima bantuan rumah relokasi pada tahun yang sama.
Sementara itu Ketua LSM BP3K-RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Bahrudin, yang turut hadir menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya proses penanganan laporan serupa sebelumnya oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.
“Kami berharap kali ini ada tindak lanjut yang sesuai dengan permasalahan yang terjadi,” tambahnya.
Sementara itu, masyarakat Desa Lasung mengapresiasi langkah BP3K-RI dan LSM dalam mengawal proses hukum terkait dugaan korupsi ini.
Mereka berharap agar transparansi dan keadilan dapat menjadi pijakan utama dalam penanganan kasus ini, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat dari dana bantuan bencana alam.
Penyelidikan lebih lanjut dan tindak lanjut dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan diharapkan dapat memberikan kejelasan serta menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi di segala lini.
Surat Laporan LSM Babak Kalsel diterima langsung oleh petugas Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rabu (17/7/24). (shalokalindonesia.com/rls)
Editor: Nanang